Kuasa Hukum Penggugat Berharap Ada Putusan dari Majelis Hakim

Pengadilan Negara Surabaya.

(Sidang Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 2,25 Miliar)

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan penipuan jual beli tanah Rp 2,25 miliar yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berlanjut. Atas perkara No. 972/Pdt.G/2018/PN.SBY, dengan penggugat Yozua Makes dan tergugat Abdus Samad Effendi, kuasa hukum penggugat, Randolph Siagian berharap persidangan kasus ini segera diputuskan.
Randolph berharap Majelis Hakim PN Surabaya diharapkan segera bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan di perkara ini. Sebab, kasus yang ditangani Majelis Hakim I Wayan Sosiawan ini sudah berlangsung kurang lebih sebanyak 12 kali persidangan. Menurut rencana, sambung Randolph, pada 19 Juni 2019 mendatang Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
“Kami berharap sudah ada keputusan pada 19 Juni nanti,” kata Randolph Siagian, Selasa (11/6).
Randolp menjelaskan, perkara ini berawal pada 2017 silam. Dimana Yozua Makes selaku penggugat berkenalan dengan tergugat. Setelah perkenalan tersebut, tergugat yang mengetahui bahwa penggugat merupakan seorang investor yang sedang mencari lahan untuk pengembangan investasinya. Kemudian tergugat menawarkan penjualan atas tanah seluas 1.027 M2 beserta seluruh bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Panglima Sudirman No. 83, Kelurahan Klojen, Kecamatan Klojen, Malang, Jawa Timur.
Saat pertemuan, tergugat mengaku sebagai seorang cessor dari PT Bank Tabungan Negara (Persero). Atas apa yang dijanjikan, tergugat kemudian menawarkan kepada penggugat agar keseluruhan proses pelaksanaan peralihan atas tanah di Klojen bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggugat diminta menyerahkan uang titipan sebesarĀ  Rp 2.250.000.000,00. (Rp 2,25 miliar).
Tergugat menjanjikan proses pelaksanaan peralihan hak atas tanah di Klojen, akan dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya lima bulan setelah tanggal penanandatanganan akta. Akan tetapi, tergugat sama sekali tidak merealisasikan apa yang telah dijanjikan. Selama proses persidangan tergugat telah mengakui bahwa keseluruhan uang titipan sebesarĀ  Rp 2.250.000.000,00 telah sepenuhnya diterima oleh tergugat. Namun faktanya, tergugat tidak bisa memenuhi kewajibannya. Sehingga penggugat kemudian memohon pengembalian atas seluruh uang titipan berdasarkan ketentuan di dalam akta.
Alih-alih mengembalikan seluruh uang titipan, tergugat justru menyerahkan bilyet giro kosong kepada penggugat. Hal itu telah mengakibatkan Penggugat melaporkan tergugat di Polda Metro Jaya, dimana atas laporan tersebut penyidik pada Polda Metro Jaya telah menetapkan tergugat selaku tersangka atas tindak pidana dugaan penipuan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.
“Fakta yang mendukung, yaitu adanya pengakuan dan penetapan tersangka. Sehingga membuktikan gugatan kami terbukti secara terang benderang,” tegas Randolph.
Randolph menambahkan, perkara ini merupakan tantangan tersendiri bagi Pengadilan Negeri Surabaya dalam melindungi kepentingan bagi investor yang hendak berinvestasi di Jawa Timur. Sehingga pihaknya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan benar, arif, adil, dan bijaksana.
“Kami menakutkan kalau perkara ini diputus secara tidak adil, investor jadi enggan berinvestasi di Jawa Timur. Hal itu berakibat terhadap lesunya investasi tersebut. Dan juga Pengadilan Negeri Surabaya dan Majelis Hakim menjadi sorotan dan pengawasan oleh karena gagal dalam memberikan kepastian hukum bagi investor yang hendak berinvestasi di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. [bed]

Tags: