Kuasa Hukum Pertanyakan Motif Dibukanya Penyidikan Kasus YKP

Surabaya, Bhirawa
Dibukanya penyelidikan dugaan kasus korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya hingga naik ke penyidikan, dipertanyakan oleh kuasa hukum PT YEKAPE, Sumarso. Bahkan Sumarso mengaku heran dengan penyidikan kasus yang pada 2007 ditangani Kejari Surabaya dan dihentikan, serta pada 2015 ditangani Kejati Jatim, namun tidak masuk ke rana pidana.
“Sekarang dibuka (penyidikan kasus) lagi itu dasarnya apa ?. Dulu Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menghentikan, dan oleh Kejati Jatim (2015, red) ini bukan perkara pidana,” ungkap Sumarso.
Sumarso mengaku, pihaknya mengantongi surat penghentian penanganan kasus ini dari Kejari Surabaya. Sedangkan dari Kejati Jatim, pihaknya mengaku memiliki surat dari Kepala Kejati (Kajati) Jatim yang intinya atau menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dipidanakan.
“Surat penghentian penanganan kasus dari Kejari Surabaya dan surat dari Kajati Jatim 2015 semuanya ada. Kan aneh, kenapa sekarang disidik lagi ? Nanti kita lihat saja,” bebernya.
Ditanya perihal perpindahan status dari yayasan menjadi PT, Sumarso menegaskan hal itu tidak ada urusan, dan menyesuaikan. Menurutnya, itu juga ada aturan hukumnya, dan seizin Menteri Perumahan Rakyat.
“Namanya yayasan itu kan badan hukum, jadi siapa yang korupsi. Saat itu Wali Kota nya Purnomo Kasidi, dan orang-orang ini kan hanya penerus. Jadi di mana korupsi nya ?,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, sampai saat ini tidak ada dari YKP maupun PT YEKAPE yang dipanggil maupun dimintai keterangan oleh Kejaksaan. “Kalau ada bukti baru, bukti baru apalagi ?. Kenapa kok kasus ini dibuka lagi,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan kasus korupsi di YKP ini merupakan kasus lama. Bahkan pada 2011 lalu, DPRD Kota Surabaya sempat membentuk Pansus Hak Angket Pengembalian Aset YKP.
Salah satu fakta yang terungkap dalam Pansus Hak Angket itu adalah YKP yang merupakan aset Pemkot Surabaya, dikabarkan telah dibubarkan dan berubah bentuk menjadi PT YEKAPE pada 1994.
Awalnya, YKP melakukan pembangunan di atas aset lahan milik Pemkot Surabaya dengan cara menyewa. Dengan demikian, aset lahan yang dibangun tetap milik Pemkot Surabaya.
Pengelolaan yang dilakukan YKP terus berkembang hingga akhirnya YKP mampu membeli tanah sendiri untuk dibangun sebuah perumahan.
Lantaran yayasan ini bukan lembaga yang berbadan hukum, pengurus YKP ketika itu meregulasi sistem pengelolaannya, akhirnya diputuskan untuk membentuk sebuah PT.
Dengan dibentuknya PT YEKAPE, jika ada warga yang menabung ke YKP untuk mendapat unit rumah, ordernya dilimpahkan ke PT YEKAPE. Pada perjalanannya, pasca dibentuknya PT YEKAPE keberadaan YKP semakin tidak diakui. Seakan-akan YKP yang dulu mengelola aset Pemkot Surabaya sudah menjelma menjadi PT YEKAPE. [bed]

Tags: