Kuasa Hukum PT Amoeba dan PT AWI Bakal Hadirkan Saksi Ahli

Kabupaten Kediri, Bhirawa
Kuasa hukum PT Amoeba dan PT AWI M Sholihin HD mengungkapkan pihaknya bakal hadirkan saksi ahli dalam persidangan tentang keabsahan usaha klienya serta saksi ahli untuk memastikan jika perkara yang diusut Polres Lumajang adalah perkara perdata.
Diungkapkan M Sholihin usai melakuka Pembacaan tuntutan dalam sidang perdana pra petadilan dengan termohon Polres Lumajang, menurutnya PT Amoeba digembar gemborkan sebagai perusahan ilegal, padahal secara aturan perusahaan sah melakukan aktifitas usaha di Indonesia.
“Yang perlu diketahui, legalitas PT amoeba, tidak elegal, kita ada NPWP, izin pendirian perusahaan, izin petdagangan,Pengurus, daftar perusahaan, ini dokumen pt amoeba sah tidak ilegal ,Kita senin akan hadirkan ahli, yang bisa mengatakn kami perusahaan sah , yang secara hukum bisa menjalankan usaha diibdobesia, hubungan dengan qnet dalam hal perdagangan ” katanya.
Lebih lanjut M Sholihin mengatakan yang menjadi perhatian dalam pembacaan tuntutan tersebut adalah jika perkara telah dihentikan Polda Jatim, Mabes polri, dihentikan karena bukan perkara pidana, namun karena ini perdata.”Besok kira akan datangkan saksi ahli yang bisa katakan jual beli benda ini adalah perbuatan perdata.” ujarnya.
Dlam pembacaan gugata Poin gugatan yang di ajukan tetap fokus akan mekanisme penggeledahan dan penyitaan barang barang dirumah dan kantor milik Pemilik PT Amoeba, bertempat diwilayah Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Solihin juga mengungkapkan, pra peradilan ini dilakukan sangat beralasan. Karena, perkara ini pernah ditangani Mabes Polri dan Polda Jatim dan telah mendapatkan SP 3 tahun 2014 lalu.
Sementara kuasa hukum Polres Lumajang mengatakan tidak ada penyitaan sertifikat, barang yang bergerak semua, keterkaitan dengan perkara masuk materi, “Dan itu akan kami bacakan pada jumat, ” ujarnya
Dia menambahkan malam konteks perkara yang sudah dihentikan menurut Abdul Rohim , perkara ini sesuai laporan, “Perkara terdahulu bukan berarti laporan yang sekarang, korban bermula dari lumajang, saksi dilumajang ada, dan pernah digelar dipolda dan dikembalikan pada pokres lumajang ubtuk dikembalikan.”tandasnya.
Diketahui sidang perdana pra peradilan oleh kuasa hukum PT Amoeba dan PT AWI ini dan Polres Lumajang dipimpin oleh majelus hakim Guntur Pambudi Wijaya SH. [Van.kd1]

Tags: