Kuasa Hukum Sebut Henry J Gunawan Jadi Korban Kriminalisasi

abednego/bhirawa
Ahmad Riyadh (kanan) dan Lilik Djaliyah (kiri) kuasa hukum Henry J Gunawan membeberkan kronologis kasus yang menjerat Henry, Selasa (15/8).

Surabaya, Bhirawa
Pemenjaraan Henry J Gunawan, Direktur PT Gala Bumi Perkasa (GBP) atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan tanah disoal. Para kuasa hukum Henry menyebut kliennya tidak tahu menahu perihal riwayat jual beli tanah seluas 1.934 m2 di Claket Malang yang dibeli PT GBP pada 2006 lalu.
Lilik Djaliyah, selaku tim kuasa hukum Henry mengaku penetapan tersangka hingga penahanan kliennya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dinilai tidak sesuai aturan hukum. Bahkan pihaknya menyebut Henry menjadi korban kriminalisasi. “Klien kami (Henry, red) diduga keras telah dikriminalisasi,” kata Lily, Selasa (15/8).
Para kuasa hukum Henry menceritakan kronologis menurut versi mereka. Kasus ini menurut tim kuasa hukum berawal dari jual beli lahan yang terjadi pada 2006 antara PT GBP saat direkturnya dijabat oleh Raja Sirait kepada Anggraeni, ahli waris dari Sutanto.  Tanah saat itu dibeli seharga Rp 6 miliar. Selanjutnya, status tanah tersebut mengalami pengalihan kuasa ke pihak Hermanto dengan nilai sebesar Rp 4,5 miliar. Hermanto adalah pelapor yang mengaku sebagai pemilik lahan di Claket Malang.
“Namun hingga saat ini, tidak pernah ada pembayaran sama sekali. Apakah bisa Hermanto menunjukkan bukti pembayaran berupa kuitansi atau yang lainnya, kita yakin tidak bakal bisa. Kasus ini murni keperdataan, karena ada hubungan hukum di luar ketentuan pidana,” jelas Ahmad Riyadh, kuasa hukum Henry.
Lalu, lanjut Riyadh, pada 2010, sertifikat tanah tersebut mengalami balik nama dari ahli waris berubah menjadi PT GBP. Balik nama tersebut terjadi saat direktur dijabat oleh Teguh Kinarto. Pada 2013, saat kepemimpinan PT GBP beralih ke Henry J Gunawan, keberadaan sertifikat yang sudah atas nama PT GBP itu masih berada di brankas milik PT GBP.
Hingga pada 2016, tanah bersertifikat atas nama PT GBP tersebut dijual oleh Henry ke pihak lain seharga Rp 10 miliar. Jual beli tersebut terjadi karena Henry mengira bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT GBP, mengingat nama mau pun keberadaannya dalam kekuasaan PT GBP dan saat serah terima jabatan direktur sebelumnya, tidak pernah ada informasi dari para direksi lain soal status tanah dan sertifikat tersebut.
“Apa pun itu, Pak Henry merupakan direksi pada kurun waktu 2013 ke atas, dan ia tidak tahu bahwa tanah tersebut pernah dialihkan kepada pihak lain. Sedangkan direksi yang dulu-dulu, tidak pernah melaporkan adanya pengalihan tanah. Karena sudah masuk daftar aset, ya dianggap masuk asetnya PT GBP,” paparnya.
Selain bergulir di Surabaya, kasus ini juga dilaporkan Hermanto ke Mabes Polri. Atas laporan tersebut, Henry juga ditetapkan sebagai tersangka. Hermanto melapor ke polisi dan mengatasnamakan sebagai pemilik lahan dan sertifikat. Padahal tidak ada transaksi maupun uang yang dibayarkan oleh Hermanto kepada PT GBP terkait lahan tersebut.
“Kasus ini cenderung ke perdata. Harus ada legal standingnya, siapa yang lapor, dan apakah notaris itu dirugikan. Satu notaris, apa legal standingnya kok melapor ? Setelah notaris lapor, baru yang merasa punya tanah lapor juga, yang benar yang mana ? karena objeknya sama,” pungkas Riyadh.
Sebelumnya, Kejari Surabaya menahan Henry J Gunawan atas dugaan kasus penipuan penggelapan tanah bernilai miliaran rupiah. Penahanan Henry lantaran laporan notaris Caroline yang memiliki klien (korban) yang sedang melakukan jual beli tanah dan bangunan dengan Henry. Pada 2015, saat itu Henry masih menjadi Direktur PT GBP, yakni pengembang Pasar Turi Baru. [bed]

Tags: