Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Disperta Seret Kadis

Z lis-Sumardan kuasa hukum Abdurrahman dan wahedSampang, Bhirawa
Kuasa hukum Wahed dan Abd Rahman, tersangka kasus korupsi pengadaan bibit dan ubi kayu di Dinas Pertanian (Disperta) Sampang, mulai menyeret nama kepala Disperta yang harus juga bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana korupsi. “Tidak hanya dua orang yang masih jabatannya di bawah kadis,” ucap Sumardan, kuasa hukum dua tersangka bibit Dispertan, Selasa (24/6).
Menurut Sumardan kuasa hukum Abdur Rahman, dalam dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di dispertan yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut adalah kepala dinas pertanian, karena dua tersangka Wahed dan Abdurrahman merupakan bagian tekhnis penyedia lahan. Menurutnya, setiap pencairan anggaran yang diambil oleh tersangka itu selalu dipotong sebesar 16 persen oleh bendahara. Itu nilai yang besar dan tidak mungkin pemotongan tersebut dilakukan tanpa ada perintah dari atasannya.
“Ini adalah proyek dinas dan penanggung jawab pengguna anggaran yaitu kepala dinas dan tidak bisa tersentuh pada klien saya karena mereka merupakan bagian tekhnis bagian yang paling rendah dilapangan yang tugasnya menyediakan lahan dan membuat team khusus,” jelasnya
Sumardan melanjutkan banyak hal yang masih belum dilakukan pemeriksaan salah satunya beberapa CV dari model penunjukan, dan menurutnya omong kosong apabila kepala dinas tidak mengetahui persoalan dana tersebut, dan seharusnya itu yang diperdalam oleh kajari Sampang dalam melakukan penyelidikan dan tidak hanya darus ditingkatan bawah saja, agar masyarakat tidak menimbulkan persepsi lain. [lis]

Tags: