KuasaHukum KPU Sumenep Bacakan Jawaban di MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief HidayatSumenep, Bhirawa
Sidang kedua perselisihan hasil pilkada (PHP) Sumenep di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (13/01) dengan agenda jawaban pihak termohon, KPU Sumenep melalui kuasa hukumnya, Nur Farid Adikoro dan Miftahul Huda membacakan jawaban tertulis sebanyak 95 lembar di depan majelis hakim.
Komisioner KPU Sumenep, Ach Zubaidi mengatakan, sidang dengan agenda jawaban pihak termohon itu dimulai pukul 8.00 wib. KPU memberikan jawaban tertulis dibacakan didepan majelis hakim MK oleh kuasa hukumnya. “Nota jawaban itu dibacakan langsung oleh kuasa hukum kami, yakni Nur Farid Adikoro dan Miftahul Huda. Jawaban itu sebanyak 95 halaman,” kata Ach Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Rabu (13/01).
Menurut Zubaidi, selain KPU, paslon nomor urut 1, sebagai pihak terkait, juga dimintai jawaban tertulis. Jawaban tertulis itu dibacakan oleh kuasa hukumnya juga. Sedangkan pihak pemohon, paslon nomor urut 2 diwakili kuasa hukum dan cawabup, Dewi Khalifah hadir dalam persidangan tersebut, tapi pemohon hanya sebatas menghadiri. “Sementara Panwaslih, sebagai pihak terkait pula, tidak dimintai jawaban, hanya menghadiri sidang kedua PHP Sumenep itu,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah sidang kedua digelar, KPU, sebagai termohon hanya menunggu putusan dismissal yang diagendakan MK pada tanggal 18 Januari 2016. “Hasilnya, kita tunggu tanggal 18 Januari saja. Majelis hakim akan membacakan putusan, apakah persidangan akan dilanjut ke pemeriksaan materi gugatan atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-Eva. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.
Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.
Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.
Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2. Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. [sul]

Tags: