Kuasai Kajian Hukum Meski Berlatar Teknik

Stanley Wijaya

Stanley Wijaya
Berlatar belakang pendidikan teknik bukan berarti hanya bisa mengotak-atik seputar perangkat teknologi. Seperti halnya Stanley Wijaya, mahasiswa Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang cukup matang dalam menguasai kajian ilmu hokum.
Stanley mengkaji wacana domain .ID yang akan dibuka untuk skala internasional. Domain .ID adalah nama unik yang digunakan untuk penamaan website di Indonesia. Sampai saat ini domain .ID memang hanya boleh dimiliki warga negara Indonesia dan warga negara asing yang mempunyai merek terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Institusi asing yang ingin memiliki domain .ID pun harus melalui perwakilannya di Indonesia. “Sementara warga negara asing yang tidak ada hubungannya dengan Indonesia tidak bisa memiliki alamat internet ini karena tidak ada dokumen pendukung,” tutur Stanley.
Pandangannya terhadap wacana internasionalisasi domain .ID tersebut dituliskannya dalam sebuah naskah. Selanjutnya, naskah tersebut dia ikutkan dalam kompetisi Penulisan Kajian Hukum Nama Domain Indonesia awal Mei lalu. “Akhirnya dapat juara pertama,” tutur dia.
Lebih lanjut Stanley menjelaskan, sejak tiga tahun terakhir mulai muncul wacana internasionalisasi domain .ID dan cukup menimbulkan polemik. Sebab, apabila Indonesia ingin daulat internet, maka domain .ID harus bisa dipakai di segala penjuru dunia, termasuk orang-orang Indonesia yang menetap di luar negeri. Namun di sisi lain, tak bisa dipungkiri internasionalisasi domain .ID bisa meningkatkan ancaman kejahatan dunia maya seperti penipuan dan perjudian.
“Apabila pemerintah mau membuka domain .ID untuk skala internasional maka harus dilihat sumbernya, apakah bisa seefektif. Sebab, PANDI (Pengelola Nama Domain Internet) selama ini cukup ketat menyeleksi website yang terdaftar atas nama domain tersebut,” ungkap mahasiswa asal Magetan tersebut.
Stanley pun mengatakan, apabila domain .ID memang akan dibuka secara internasional. Maka warga negara asing harus tunduk terhadap hukum di Indonesia. Meskipun berbasis di luar negeri, pengguna domain tetap harus mematuhi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 1-4. Adapun hal yang diatur dalam pasal tersebut adalah larangan memuat perjudian, penghinaan, pemerasan, serta melanggar asusila.
Peraturan yang dibuat bukan semata-mata untuk mengekang kebebasan pemilik domain, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warganet. Dengan adanya PANDI, aktivitas berinternet juga lebih bisa dikontrol karena dapat mengurangi potensi pelanggaran hukum.
“Intinya setiap orang yang mendaftar domain .ID harus tunduk terhadap hukum yang berlaku. Apa yang berkaitan dengan kerangka hukum seperti mekanisme dan kepatuhan serta sanksi bagi pelanggar pun harus diatur detail dan tegas,” terangnya.
Keberhasilan Stanley seakan membuktikan bahwa semua hal bisa dipelajari. Ia pun percaya bahwa kunci suksesnya berasal dari keyakinan untuk berani mencoba dan jangan pernah takut kalah. “Kesempatan hanya sekali, kalau uang bisa dicari. Jangan sampai ketidaktahuan kita membatasi ruang gerak untuk berkarya,” pungkas mahasiswa berkacamata tersebut sembari tersenyum. [tam]

Tags: