Kubu ARB Tuding SK Kepengurusan Golkar Jatim yang Baru Abal – abal

Menyikapi kepengurusan baru DPD Partai Golkar Jatim versi Agung Laksono, Plt Ketua DPD Golkar Jatim Edi Kuntadi dan Sekretaris Gesang Budiarso menggelar rapat pleno tertutup dihadiri Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Ridwan Hisjam, Senin (6/4) sore.

Menyikapi kepengurusan baru DPD Partai Golkar Jatim versi Agung Laksono, Plt Ketua DPD Golkar Jatim Edi Kuntadi dan Sekretaris Gesang Budiarso menggelar rapat pleno tertutup dihadiri Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Ridwan Hisjam, Senin (6/4) sore.

PG Jatim, Bhirawa
SK No KEP – 044/DPP/Golkar/III/2015 tentang penunjukan pelaksana tugas pengurus DPD Partai Golkar Jatim yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar versi Agung Laksono tertanggal 31 Maret 2015 dinilai SK abal – abal. Ini lantaran ada putusan sela dari PTUN yang menangguhkan SK DPP Partai Golkar versi Agung Laksoko (AL).
Menyikapi adanya kepengurusan baru DPD Partai Golkar Jatim versi Agung Laksono, Plt Ketua DPD golkar Jatim Edi Kuntadi dan Sekertaris Gesang Budiarso menggelar rapat pleno tertutup dihadiri Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Ridwan Hisjam, Senin (6/4) sore.  Rapat yang berlangsung di kantor DPD Golkar Jatim Jalan Ahmad Yani itu membahas SK perombakan kepengurusan yang dikeluarkan AL atau Agung Laksono.
Wasekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Ridwan Hisjam menyampaikan SK yang dikeluarkan oleh golkar kubu AL itu SK abal-abal. Artinya disahkan sebelum keputusan sela PTUN keluar.  Itu menunjukkan kalau SK tersebut dibuat mendadak pasca putusan Menkumham agar dianggap sah. “Selain itu SK tersebut terkesan ingin memecah golkar di daerah,” kata Ridwan Hisjam, Senin (6/4).
Karena itu, Ridwan meminta kepada seluruh kader Golkar di Jatim untuk tidak pecah dan tidak terpengaruh dengan perpecahan yang terjadi di pusat. Menurutnya soliditas DPD Partai Golkar Jawa Timur jangan sampai terpecah belah hanya gara – gara urusan yang tidak jelas sumber persoalannya. Karena itu, ia meminta agar pengurus yang sudah beraliran ISIS (Ikut Sana Ikut Sini) untuk kembali ke jalan yang benar.    “Jalan yang bener adalah ikut kepemimpinan Abu Rizal Bakrie dan Idrus Marham sebagaimana hasil Munas Riau. Itu juga hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.
Politisi yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI ini menambahkan persoalan yang menimpa DPP Partai Golkar harus diselesaikan secara politik. Kalau diselesaikan secara hukum maka akan sangat lama dan pasti ada yang menang dan ada yang kalah. “Secara politik maksudnya dirembuk bersama, komprominya seperti apa. Itu juga yang disarankan oleh Bang Akbar Tandjung,” urainya
Sebagaimana diketahui, DPP Partai Golkar Versi Agung Laksono membentuk kepengurusan baru untuk DPD Partai Golkar Jatim. Susunannya Plt Ketua DPD Golkar Jatim Yakni Taufik Hidayat, Plt Sekretaris Sarmuji, Bendara Adies Kadier dan Ketua Harian Sahat Tua Simanjuntak.

Ganggu Proses Pilkada
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Malang Totok Haryono mengatakan parpol yang memiliki dualisme Ketua Umum (Ketum) akan mengganggu proses politik menjelang Pilkada yang akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia  Desember 2015 mendatang.
“Kami berharap agar rekomendasi untuk Bakal Calon Bupati (Bacabup) Malang maupun Bakal Calon Wakil Bupati (Bawacabup) Malang diajukan oleh kepengurusan partai di tingkat daerah,” pintanya, Senin (6/4).
Dengan begitu akan mempernudah Bacabup dan Bawacabup untuk maju pada Pilkada Kabupaten Malang 2015. Jika rekomendasi yang mengeluarkan tingkat daerah, itu untuk mempercepat proses pendaftaran Cabup-Cawabup di KPUD.  Sebab, saat ini dengan terjadinya dualisme pimpinan partai, seperti Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), telah mengganggu proses pendaftaran di KPUD ketika kedua parpol tersebut mengajukan calon bupati maupun calon wali kota.
“Kami masih menunggu pengesahan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik oleh anggota DPR RI. Sehingga dari hasil pengesahan PKPU itu, maka hal itu sebagai dasar KPUD dalam penyelenggarakan Pilkada Kabupaten Malang 2015,” terang Totok.
Dijelaskannya saat ini setiap pencalonan kepala daerah, baik itu gubernur, bupati maupun wali kota harus ada rekomendasi dari masing-masing DPP, dalam hal ini Ketua Umum partai yang sah. Sehingga parpol yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Kabupaten Malang, nantinya diverifikasi ke KPU pusat, agar parpol tersebut dianggap legal untuk mengikuti proses politik. [cty,cyn]

Tags: