Kubu Nissa – Syah Belum Tentukan Sikap

M Sholeh (tengah) Kuasa hukum Cabup MKP menjelaskan isi website MA terkait putusan kemenangan MKP. [kariyadi/bhirawa]

M Sholeh (tengah) Kuasa hukum Cabup MKP menjelaskan isi website MA terkait putusan kemenangan MKP. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kubu Paslon Nissa – Syah menyatakan belum bersikap menyusul putusan Mahkama Agung (MA) yang memenangkan gugatan Cabup Mustafa Kamal Pasa (MKP) terkait gugatan diskualifikasi Paslon Nissa – Syah. Kubu mantan Wabup Mojokerto ini menunggu salinan resmi putusan MA yang mengabulkan seluruh gugatan MKP.
”Putusan MA itu kan baru lewat website. Kalau salinan resmi sudah turun dan kami terima, baru kami mengambil sikap,” ujar Heri Ermawan, Ketua Tim Pemenangan Nissa – Syah, Kamis (5/11) kemarin.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PKB Kab Mojokerto ini justru meminta para simpatisan Nissa – Syah untuk tak terpancing, setelah munculnya putusan MA yang digembor-gemborkan pihak Paslon MKP. ”Jangan sampai para simpatisan terpancing dan bertindak anarkhis. Kita tunggu salinan putusan resmi. Baru kita tentukan sikap,” tambah politikus asal Kec Jatirejo ini.
Hal senada juga dilontarkan Ketua Relawan Nissa – Syah, Anton fahturoji. Menurut Anton, soal isi putusan dalam website MA, masih belum jelas. Karena didalam website itu tak diuraikan secara detail isi putusan MA itu.
”Bisa jadi isi putusan itu membatalkan seluruh keputusan KPU tentang penetapan Paslon. Jadi kubu lain harus juga siap-siap jika semuanya batal,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Bangsal ini.
Sebagai warga negara yang taat hukum. Anton mengaku bakal mematuhi apapun yang diputuskan melalui proses hukum yang benar. ”Tapi ingat, sebaliknya kubu yang lain juga harus legowo menerima apapun putusan MA nanti,” ujarnya melalui telpun selulernya.
Sebelumnya M Sholeh kuasa hukum Cabup MKP menyatakan, kemenangan kasasinya kepada sejumlah wartawan.” Kepastian kemenangan gugatan ada di website resmi MA tangal 3 November 2015, disebutkan MA mengabulkan gugatan kami dalam kasasi,” lontar Soleh didampingi Santoso Ketua Tim Pemenangan Paslon MKP – Pung Kasiadi.
Putusan MA itu sekaligus mendiskualifikasi Paslon Nissa – Syah. Hal ini karena materi gugatan yang diajukan berisi pembatalan keputusan KPU Kab Mojokerto tertanggal 24 Agustus 2015 soal penatapan Paslon.
”Meski belum dijelaskan secara detail isi putusan, tapi dengan meluluskan gugatan berarti KPU harus mendiskualifikasi pasangan Nissa – Syah. Karena inti gugatan kami memang seperti itu,” tambah pengacara asal Sidoarjo ini.
Dengan turunnya putusan MA ini, masih kata Sholeh, berarti sudah tak terbuka lagi upaya hukum lanjutan. Menurut Sholeh, KPU harus menindaklanjuti putusan MA itu. ”Keputusan ini sudah final dan. Mengikat. Meski tak ada batas waktu tapi amanat UU menyebutkan jika KPU wajib melaksanakan putusan MA. Kalau bunyinya wajib, berarti ya harus dilaksanakan segera,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Mojokerto, Budhi Herdi Susianto menyatakan, sudah menaikkan status keamanan paska munculnya putusan MA. ”Hasil koordinasi dengan jajaran TNI kita naikkan status keamanan di Kab Mojokerto jadi Siaga II. Kita tambah jumlah pasukan pengamanan,” ujar perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak ini.
Obyek pengamanan yang ditingkatkan diantaranya Kantor KPU, Kantor Pemkab, rumah Paslon dan calon. ”Untuk anggota yang melekat di calon kita tambah empat personil. Awalnya dua orang sekarang menjadi enam orang per calon,” tandasnya.
Dari pantauan di depan Kantor KPU di Jl RA Basoeni Mojokerto terlihat tiga truck mobil berisi anggota Brimob. Jumlah anggota polisi yang berjaga Di Halaman Pemkab Mojokerto juga ditambah cukup banyak. [kar]

Tags: