KUD Argopuro Krucil Kabupaten Probolinggo Kembangkan Sayap

DPKH lakukan check list rumah susu Krucil.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Probolinggo, Bhirawa
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo melakukan check list pra NKV (Nomor Kontrol Veteriner) Rumah Susu Krucil, Selasa (14/7). Dasar hukum kegiatan ini Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet dan Kesrawan.

Kegiatan check list pra NKV Rumah Susu Krucil ini dihadiri oleh Ketua KUD Argopuro Krucil Supriyadi beserta Manager Rumah Susu Niko dan dokter hewan pengawas Rumah Susu Krucil drh. Arafi. Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Selasa 14/7/2020 mengungkapkan sesuai dengan harapan pemerintah agar semua unit pengolahan produk hewan (susu maupun daging ) memiliki sertifikat kelayakan hiegine sanitasi dalam hal ini NKV.

“Check list pra NKV ini bertujuan agar unit usaha tersebut sesuai dengan hiegine sanitasi yang dipersyaratkan oleh Permentan RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan,” ungkapnya.

Menurut Niko, Rumah Susu Krucil sudah 2 (dua) kali dilakukan chek list pra NKV sejak tahun 2019 sampai 2020. “Semoga kali ini dengan adanya perbaikan pada sarana dan prasarana, Rumah Susu Krucil akan segera mendapatkan sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner),” harapnya.

Niko menerangkan tata cara pengajuan NKV suatu unit usaha adalah harus dilakukan check list pra NKV oleh Pengawas Kesmavet Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Hasil check list pra NKV oleh Pengawas Kesmavet dijadikan bahan acuan untuk perbaikan hiegine sanitasi unit usaha tersebut.

“Pengawas Kesmavet menyiapkan administrasi rekomendasi ke kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan untuk diajukan audit NKV ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.

Oleh karena itu Niko meminta pelaku usaha/unit usaha harus mendapatkan rekomendasi dari dinas kabupate/kota setempat. Barulah tim audit Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur datang ke lokasi. “Harapan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Probolinggo semoga dengan terbitnya sertifikat NKV untuk rumah susu akan meningkatkan keamanan pangan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Kabupaten Probolinggo maupun sekitarnya,” tuturnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) memberikan sosialisasi transportasi produk hewan (susu) KUD Argopuro Krucil, di aula KUD Argopuro Krucil. Kegiatan tersebut diikuti oleh pengurus KUD Argopuro Krucil, rumah susu dan para loper susu sebanyak 22 orang se-Kabupaten Probolinggo.

Dasar hukum kegiatan ini adalah Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan), Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyediaan dan Peredaran Susu.

Dalam kesempatan tersebut KUD Argopuro Krucil mengundang seluruh loper susu KUD Argopuro Krucil yang selama ini telah bekerja sama dengan KUD Argopuro Krucil dalam pemasarannya di seluruh Kabupaten Probolinggo untuk mendengarkan dan mengetahui bagaimana penanganan susu saat dibawa dari KUD Argopuro dan penyimpanannya di tempat para loper.

Lebih lanjut Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Yahyadi mengatakan dalam membawa susu dari KUD Argopuro Krucil haruslah dicukupi dengan tempat tertutup. “Misalkan box atau steroform yang diisi dengan es batu dan ada termometer pada setiap box/steroform untuk melihat apakah box/steroform tersebut suhunya sudah tepat yaitu 1-4 derajat Celcius, ” katanya.

Disarankan juga pada sosialisasi kali ini agar ada group WhatsApp (WA) antar loper yang dikoordinasi oleh KUD Argopuro Krucil dan rumah susu. Para loper yang membawa susu dari KUD Argopuro Krucil rata-rata memakai roda 2 (dua) dengan kapasitas 40 liter-100 liter per hari.

“Kami menyarankan untuk memakai baju/jaket dengan logo KUD Argopuro Krucil dan box/steroform juga berlogo KUD Argopuro Krucil, sehingga masyarakat mengetahui bahwa mereka adalah para loper sekaligus mempromosikan susu KUD Argopuro Krucil,” jelasnya.

Yahyadi menyampaikan penanganan susu haruslah tepat dan benar agar susu yang dibawa dan disimpan masih bisa dikonsumsi selama1-2 hari setelah pengambilan dari KUD Argopuro Krucil. Disarankan agar para loper ikut menyampaikan cara memasak susu yang benar kepada para pelanggannya.[wap]

Tags: