Kumuh, Reklame Viaduk Kertajaya Tak Dibongkar

2-poto-kakiSurabaya, Bhirawa
Reklame di Viaduk Kertajaya hingga kini belum juga dibongkar oleh Pemkot Surabaya. Ironisnya,  kondisi  viaduk yang termasuk dalam bangunan cagar budaya itu terlihat semakin kumuh. Reklame yang sudah tidak diperpangan izinnya  itu dibiarkan masih menempel di viaduk.
Ada dua reklame yaitu yang menghadap Jalan Kertajaya dan Jalan Sulawesi, yang keduanya ditutup dengan kain. Penutupan kain ini karena sejak Pebruari lalu, izinnya sudah tidak diperpanjang Pemkot Surabaya.
Kini reklame tersebut  menjadi aksi vandalisme dengan banyaknya coretan yang tidak jelas. Tentu saja merusak wajah viaduk yang merupakan jalur kereta api jalur selatan. “Tambah jelek kondisi viaduk sekarang.  Banyak coretan yang tak jelas. Seharusnya kalau memang tak diperpanjang ya dibongkar saja,”  kata Sulaiman, warga Kertajaya.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Ery Cahyadi mengatakan pihaknya tidak bisa membongkar reklame di viaduk tersebut karena ada gugatan pengusaha reklame di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan itu didasarkan pada alasan Pemkot yang menolak memperpanjang izin dua reklame tersebut.
“Kami kalah dalam gugatan tersebut di PTUN.  Jadi kami melakukan banding. Namun hasilnya belum tahu,” katanya.
Gugatan  PT Cipta Pradipta Sarana selaku pemilik  reklame ini  karena Pemkot  menolak memperpanjangan izin reklame. Alasannya lantaran tidak ada rekomendasi dari tim cagar budaya. Perlu diketahui, bangunan viaduk di  Kertajaya sudah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Disinggung soal langkah Pemkot Surabaya agar  viaduk tidak kumuh,  Ery menyatakan dalam waktu dekat akan mengecat. Terutama untuk menutup aksi corat-coret di reklame. “Kami akan  mengecat biar tidak kumuh,” cetusnya.
Untuk diketahui kalangan DPRD Surabaya sendiri meminta Pemkot tidak memperpanjang izin reklame di Viaduk Kertajaya. Sebab, pemasangan reklame di bangunan cagar budaya tersebut melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perlindungan Situs dan Bangunan Cagar Budaya.
Anggota Komisi C Vinsensius Awey meminta masyarakat turut serta mendorong pemkot agar segera membongkar reklame di dua sisi tembok viaduk itu. Sebab, pemasangan reklame tersebut sudah tidak sejalan dengan fungsi penetapan viaduk sebagai cagar budaya. ”Masyarakat tidak bisa menikmati bangunan viaduk karena tertutup reklame,” ungkapnya.
Karena itu, politisi Partai NasDem ini menilai, pemanfaatan Viaduk Kertajaya untuk reklame adalah sebuah kesalahan. “Kalau memang mau memanfaatkan, maka perwali harus diubah dulu. Sebaliknya, selama perwali masih ada, sampai kapan pun Viaduk Kertajaya tidak boleh dipasangi apa pun,” katanya. (geh)

Tags: