Kunjungan Risma ke LN Tak Kuras APBD

Tri Rismaharinirisma

Gubernur Diharap Lebih Cermat Keluarkan Rekomendasi PDLN
Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya membantah agenda kunjungan ke luar negeri (LN) yang dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menguras APBD. Sebab mayoritas pembiayaan saat Wali Kota Risma ke luar negeri ditanggung pengundang atau dibiayai UCLG Aspac (The United Cities and Local Governments Asia Pacific). Dimana Wali Kota Risma menjabat sebagai presiden pada organisasi tersebut.
“Ada pemberitaan yang kurang tepat yang harus Pemkot Luruskan. Diantaranya, Bu Wali Kota tidak sampai 14 kali ke luar negeri. Selama 2019 hanya ke luar negeri sebanyak sembilan kali. Ada beberapa agenda ke luar negeri yang batal dihadiri Bu Wali Kota,” ujar Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Senin (18/11).
Dari kesembilan agenda tersebut, jelas Febri, semua adalah undangan bukan kunjungan kerja inisiatif Pemkot Surabaya. Begitu pula dengan biayanya mayoritas dibiayai pengundang. Sehingga lawatan terebut tidak memberatkan APBD Kota Surabaya.
Contohnya agenda pada 19 Februari 2019 di New York Amerika Serikat, Wali Kota Risma diundang Presiden Majelis Umum PBB dan Direktur FAO. Biaya ke Amerika tersebut sepenuhnya ditanggung panitia. Dalam kunjungan itu, Wali Kota Risma menjadi pembicara terkait ketahanan pangan dan program urban farming di Surabaya.
Wali kota Risma juga sering ke LN dalam kapasitasnya sebagai Presiden UCLG Aspac. Seperti pada 21-24 Mei 2014 di Yi Wu Tiongkok, 4-7 September di Makati Filipina, 24-25 September di New York dan pada 15-18 Oktober di Cologne Jerman.
“Kunjungan-kunjungan itu tidak menggunakan APBD Kota Surabaya sama sekali. Semua biaya ditanggung pengundang. Dan yang lebih membanggakan lagi untuk Surabaya, Bu Risma diundang dan memberikan paparan atau sebagai pembicara. Bukan sekadar diundang untuk menghadiri atau hanya ceremonial belaka,” ungkap Febri.
Dalam lawatannya ke luar negeri, jelas Febri, Wali Kota Risma juga mengedepankan efisiensi waktu dan biaya. Contohnya kunjungan ke Austria dan Filipina pada 1-4 September dan 5-7 September. Wali Kota Risma memilih penerbangan langsung tanpa harus transit ke Indonesia. Sehingga lebih hemat biaya dan menghemat waktu.
Begitu pula saat kunjungan ke Amerika Serikat pada 24-26 September dan 27-30 ke Korea Selatan dijadikan dalam satu trip. “Tentu kegiatan ke beberapa negara ini sangat melelahkan. Tapi dipilih Bu Wali Kota karena lebih efektif dan efisien. Dibanding dari negara A lalu pulang dulu menuju negara B. Lebih baik dari negara A langsung ke negara B. Jadi lebih efektif dan efisien,” tuturnya.
Menurut Febri, ada beberapa agenda ke luar negeri yang batal dihadiri Wali Kota Risma. Seperti pada 8-10 Februari 2019 di Amerika Serikat, kemudian pada 21-26 Agustus di San Fransisco Amerika Serikat batal dihadiri karena Wali Kota Risma saat itu tengah sakit.
Dalam waktu dekat, ujar Febri, Wali Kota Risma juga mendapat undangan dari Partai Pembangunan dan Keadilan (AK Party Women’s Wing), Republik Turki, untuk berpartisipasi dalam forum internasional dengan tema ‘International Forum of Women in Local Governance’. Forum ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Hak Perempuan di Turki dan akan dihadiri oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Wali Kota Risma akan menghadiri forum ini dan terlibat secara aktif sebagai keynote speaker untuk menyampaikan paparan terkait keberhasilan pembangunan kota Surabaya dalam kepemimpinannya. Kunjungan ini rencananya akan dilakukan pada 11-13 Desember 2019.
Febri juga membantah jika kunjungan pimpinannya itu tidak bermanfaat bagi Kota Surabaya. Menurutnya, selama melaksanakan kunjungan Wali Kota Risma selalu mempromosikan Kota Pahlawan. Sehingga selama hampir 10 tahun sudah tak terhitung bereapa kali forum internasional digelar di Surabaya.
“Yang paling besar adalah acara UN Habitat yang pesertanya mencapai 4 ribu orang lebih. Banyaknya orang dari luar negeri yang datang ke Surabaya ini tentu sangat bermanfaat untuk Surabaya. hotel jadi ramai, restoran ramai, oleh-oleh juga ramai. Itu nanti akan berdampak pada PAD,” ungkapnya.
Sementara itu Dosen Ilmu Administrasi Negara Unair Gitadi Tegas menjelaskan, Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi kepala daerah tidak bisa dilakukan tanpa mengantongi izin Menteri Dalam Negeri. Namun sebelum itu, izin kepala daerah terlebih dahulu harus melewati meja Gubernur Jatim.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jatim diminta lebih cermat dalam memproses setiap izin kepala daerah yang akan melaksanakan PDLN. Pemprov Jatim harus mulai berani melihat efektifitas terhadap kepentingan dan urgensi PDLN kepala daerah.
“Jadi tetap harus ada yang menilai sebelum keberangkatan. Akhirnya kewenangan menjadi tidak bergigi jika tidak digunakan. Ketika bertemu dengan 38 kepala daerah se Jatim, Gubernur perlu mengingatkan itu sekaligus menyampaikan koridor apa yang layak sebagai alasan PDLN,” tutur Gitadi Tegas, Senin (18/11).
Kendati tidak ada patokan jumlah bagi kepala daerah yang ingin melakukan PDLN. Namun kata Gitadi, yang harus menjadi patokan adalah efisiensi, efektifitas dan transparansi dan hasilnya apa. “Jadi harus cermat memberikan batasan sesuai koridor,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Biro Huma dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai mengakui, tidak pernah menolak permohonan izin PDLN kepala daerah. Tak terkecuali permohonan izin Wali Kota Surabaya. Ia mengaku, seluruh permohonan izin akan diproses dan dilanjutkan dari Pemprov ke Kemendagri dengan catatan telah melengkapi prosedur.
“Yang paling utama adalah memiliki berkas lengkap. Pertama berkas atau surat dari luar negeri yang bersifat undangan, menerima penghargaan atau melakukan kerjasama. Kedua, TOR (Term of Reference) terkait tujuan PDLN,” tutur Aries.
Jika dua berkas itu kuat, lanjut dia, maka akan diteruskan ke Kemendagri. Dengan catatan, tidak boleh izin itu diajukan kurang dari 10 hari. “Jika kurang dari 10 hari maka secara otomatis akan ditolak oleh sistem karena prosesnya online,” tambah dia.
Aries mengakui, tidak ada batas maksimal kepala daerah boleh melakukan PDLN. Sejauh PDLN itu tidak mengganggu tugasnya sebagai kepala daerah. “Selama kegiatan itu sangat urgen, Kemendagri akan mengizinkan,” ungkap dia. Evaluasi terhadap PDLN, lanjut Aries, tidak dalam wilayah Pemprov Jatim. Sebab, Pemprov hanya bersifat melanjutkan permohonan izin dari kepala daerah yang akan melakukan PDLN. [iib,tam]

Rate this article!
Tags: