Kuota Calon Jamaah Haji Kota Blitar Tahun 2022 Hanya 40 Orang

Habibur Rohman. [Hartono/Bhirawa]

Kota Blitar, Bhirawa
Kuota Calon Jemaah Haji (CJH) untuk Keberangkatan tahun 2022 Kota Blitar hanya dapat kuota sebanyak 40 saja dengan belasan CJH cadangan.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Blitar, Habibur Rohman mengatakan untuk Kota Blitar dapat kuota 40 Calon Jemaah Haji untuk Keberangkatan 2022 dengan 14 CJH cadangan yang saat ini sudah mulai melakukan pelunahasan biaya haji.

“Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelum Pandemi, kuota CJH dari Kementerian Agama untuk Kota Blitar yang akan berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2022 menurun dan tahun ini ada kuota 40 orang,” kata Habibur Rohman.

Lanjut Habibur Rohman, kuota tersebut berlaku bagi calon jemaah haji yang berhak konfirmasi pelunasan biaya ibadah haji, dimana kalau sudah konfirmasi baru fix menjadi jemaah tetap dan konfirmasi pelunasan biaya ibadah haji dilaksanakan mulai tanggal 11-20 Mei 2022.

“Hingga kemarin, sudah ada calon Jamaah Haji yang melakukan konfirmasi pelunasan,” jelasnya. Selain itu dikatakan Habibur Rohman, kedepan jika melihat perkembangan sampai tanggal 20 Mei 2022 ada calon Jamah haji ada yang tidak melunasi, maka kuotanya akan dibagi lagi dan diberikan ke Kota/Kabupaten lainnya.

“Dan kami berharap Kota Blitar masih kebagian lagi kuotanya, dan kuota yang ada tidak kurang,” terangnya. Bahkan dijelaskan Habibur Rohman, untuk kuota calon jemaah haji yang berangkat tahun ini diberikan kepada calon jemaah yang seharusnya berangkat pada 2020 kemarin, karena sebelumnya para calon Jamaah Haji yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu tertunda karena Pandemi Covid-19 (virus Corona).

“Jumlah calon Jamaah Haji Kota Blitar pada 2020 sebenarnya sebanyak 88 orang, namu kuota tahun ini hanya 40 orang, sehingga selebihnya menunggu keberangkatan berikutnya,” ujarnya.

Tambah Habibur Rohman , untuk biaya ibadah haji untuk keberangkatan 2022 sebesar Rp 42 juta, dan bagi calon Jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 tidak ada tambahan biaya lagi.

“Namun bagi calon Jamaah Haji yang sempat mengambil biaya haji pada tahun 2020 lalu, maka harus melakukan pelunasan kekurangan biaya haji,” imbuhnya. [htn.dre]

Tags: