Kuota PPDB Siswa Kurang Mampu Ditambah

Kota Malang, Bhirawa
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 ini, ada perbedaan khususnya menyangkut kuota bagi warga yang kurang mampu. Jika sebelumnya kuota untuk warga kurang mampu hanya 20 persen, kali ini ditambah menjadi 30 persen.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Hj. Zubaidah MM, usai melakukan koordinasi persiapan PPDB di gedung DPRD Kota Malang, kepada wartawan mengutarakan jika PPDB tahun ini memberikan porsi tambahan bagi siswa miskin.
“Kita bersepakat bersama dengan anggota dewan, bahwa tahun ini kuota siswa miskin ditambah. Tahun sebelumnya hanya 20 persen tahun ini ditambah 10 persen sehingga kuota bagi siswa miskin sebanyak 30 persen,”tutur Zubaidah.
Pihaknya menyampaikan, sesuai dengan Permendiknas Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 16, maka Pemerintah Kota Malang memutuskan untuk menetapkan sistem zonasi. Dengan rincian 60 persen adalah jalur wilayah, 30 persen jalur umum, dan lima persen untuk calon peserta didik dari luar kota. Ketentuan itu kata dia, berlaku untuk PPDB TK, SD, dan SMP.
Dijelaskan Zubaidah jika dalam jalur wilayah dibuat dua ketentuan. Yang pertama 30 persen diperuntukkan siswa kurang mampu dengan radius 500 meter dan warga mampu dengan radius 200 meter dari titik koordinat yang ditentukan. Bagi calon siswa yang masuk kategori terasebut sudah pasti diterima. Sedangkan untuk ketentuan ke dua, kuota 30 persen sisa dari jalur wilayah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat dengan zonasi yang telah dibuat.
Selanjutnya untuk kuota sebesar 35 persen diperuntukkan bagi jalur reguler atau pendaftaran secara online. Di dalamnya termasuk siswa berprestasi sesuai kreteria yang sudah tentukan.
“Ini diperuntukan bagi calon siswa yang menjadi juara lomba yang diadakan pemerintah, minimal tingkat provinsi,”tandas Zubaidah. Sedangkan untuk kuota sebesar lima persen dapat digunakan untuk menerima siswa dari luar kota. Zubaidah menegaskan jika aturan yang dibuat tersebut harus diikuti oleh seluruh masyarakat. Baik yang ada di dalam kota maupun luar Kota Malang.
Sistem ini disamping untuk mempermudah masyarakat Kota Malang juga diharap bisa dipatuhi oleh warga luar kota yang hendak bersekolah di Kota Malang.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Hadi Susanto meminta agar panitia PPDB lebih teliti saat menerima siswa kurang mampu. Karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, data siswa miskin banyak yang tidak sesuai.
Tahun sebelumnya hanya menggunakan surataketerangan tidak mampu, dan surat ini bisa dibuat dengan cepat saat dibutuhkan. Makanya dewan meminta agar kreteria siswa miskin ini diperhatikan. Jika sebelumnya siswa kurang tak mampu hanya dibekali dengan SKTM, maka tahun ini ia meminta agar pendaftaran siswa kurang mampu disertai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau kartu sejenisnya yang diperoleh dari Kementerian Sosial. Ini untuk memastikan status sosial calon siswa.
“Dengan kartu tersebut bisa di akui keabsahanya. Karena sudab melalui proses yang sangat panjang dan tidak sekedar dibuat saat dibutuhkan saja,”tukas Hadi Susanto.
Pihaknya juga menegaskan agar panitia PPDB lebih memperhatikan proses sosialisasi untuk masyarakat. Sehingga tidak ada kesalahpahaman di masyarakat saat akan mendaftarkan anak dan keluarganya sebagai siswa TK, SD, dan SMP. [mut]

Tags: