KUR Fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang Seret Anggota Dewan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Ketua DPRD Dukung Langkah Polisi dan Hormati Proses Hukum
Jombang, Bhirawa
Ketua DPRD Jombang Joko Triono mendukung upaya penyidik Subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengungkap keterlibatan oknum anggota DPRD Jombang dalam kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 24,8 miliar. Pihaknya siap memberikan bantuan kepada penyidik jika memang dibutuhkan.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan di Polda Jatim. Jika dibutuhkan untuk membantu dalam proses penyidikannya, kami juga siap,” ujarnya saat ditemui dalam acara pembukaan seminar Keuangan Inklusi di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (26/5).
Joko mengakui jika sebelum kasus KUR Bank Jatim mencuat, pihaknya sebagai Ketua DPRD Jombang pernah didatangi pihak dari Polda jatim yang memberikan informasi terkait kredit yang diduga dinikmati juga oleh anggota legislatif. Namun Joko menyatakan jika dalam kasus itu, ia tak banyak tahu. Karena saat Bank Jatim mengucurkan kredit kepada pemohon KUR 2012 silam, dia belum menjabat sebagai Ketua DPRD. “Pernah ada yang datang, dan saya berharap sebagai pimpinan DPRD paling tidak ada pemberitahuan jika ada anggota yang dipanggil oleh Polda,”imbuhnya seraya mengatakan dalam prosesnya nanti jika ada mantan atau anggota dewan aktif terlibat dalam KUR fiktif, Joko akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Meski tak banyak tahu terkait proses realisasi KUR pada 2012 silam, Joko mengaku prihatin jika ada wakil rakyat terlibat menikmati fasilitas pinjaman dari negara itu. “Agar tidak menjadi bola liar, kami harap penyelidikan kasus ini agar segera diselesaikan. Saya tidak banyak tahu karena hal itu merupakan urusan individu, bukan atas nama anggota DPRD,” tambahnya.
Joko menyebut, sebelum keluar penetapan tersangka beberapa penyidik Polda Jatim sempat berkomunikasi dengan pimpinan DPRD.
“Mereka (penyidik) pernah komunikasi dengan pimpinan dewan terkait upaya penyelidikan kasus KUR yang melibatkan oknum anggota dewan. Kami mempersilakan, dan menghormati proses hukum yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui Polda Jatim menetapkan Bambang Waluyo, pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang sebagai tersangka pencairan KUR fiktif 2012 silam senilai Rp 24,8 miliar. Selain karena laporan Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) ke Polres Jombang, penyelidikan KUR fiktif juga dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) merilis hasil audit pada 2012 yang menyebut jika Bank Jatim Cabang Jombang melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam realisasi KUR. Selain Bambang Waluyo, dalam kasus itu juga melibatkan wakil pimpinan cabang, dua supervisor, dan delapan analis kredit.
Penyidik menduga, para pejabat Bank Jatim Cabang Jombang itu bekerjasama dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah pengusaha dan oknum anggota DPRD Jombang. Dugaan ini bisa saja benar, sebab FRMJ menemukan indikasi kongkalikong antara politisi di Kabupaten Jombang dan petugas bank untuk meloloskan pengajuan kredit yang masuk.
Sebagai contoh, FRMJ menemukan seorang warga penerima KUR bernama Waris, asal Kecamatan Wonosalam. Waris yang butuh modal Rp 40 juta untuk usaha cengkih, kenal dengan salah satu anggota DPRD Jombang dari PDIP. Dia kemudian dibantu anggota dewan itu untuk mendapat kredit dari Bank Jatim.
Pengajuan kredit yang dibantu oknum anggota DPRD itu diterima Bank Jatim Cabang Jombang dengan menggunakan agunan sertifikat tanah dan rumah milik teman Waris di Sidoarjo. “Dana yang masuk ke rekening Waris Rp 500 juta, tapi anehnya dia hanya terima Rp 40 juta. Sisa uang di rekening dibawa anggota dewan itu,” ungkap Koordinator FRMJ Joko Fatah Rokhim.
Menurut Fatah, ada dua anggota DPRD Jombang yang saat itu terlibat dalam pencairan kredit milik Waris, yakni bernisial MT dan HD. Tiga politisi itu diduga memanfaatkan kondisi Waris yang buta huruf dan tak tahu segala konsekuensi sebagai penerima kredit. “Ada lagi mantan anggota DPRD berinisial UT, dia yang membawa buku rekening dari bank,” pungkasnya. [rur]

Tags: