KUR untuk Sektor Pertanian

foto ilustrasi

Harapan Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat pangan adalah bagian dari cita-cita yang terurai jelas dalam nawacita Presiden Joko Widodo. Tepatnya lagi, untuk menjadikan lumbung pangan 2045 sekaligus berswasembada pangan sehingga negeri ini bisa jauh dari impor. Menjadi logis adanya, jika pemerintah bersama jajaran Kementerian Pertanian terus mengawal sektor pertanian tanah air. Salah satunya, dengan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bagi petani.

Upaya dan tindakan konkret dari pemerintah dalam memberikan program kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM tersebut tertera jelas dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 15 Tahun 2015 memutuskan pagu KUR dengan bunga 6% pada tahun 2020 sebesar Rp190 triliun. Pagu tersebut diperuntukan KUR di berbagai sektor, seperti UMKM, kelautan dan perikanan, dan pertanian. KUR sektor pertanian pada tahun 2020 mendapatkan alokasi sebesar 50 triliun. Dana tersebut, bisa dimanfaatkan para petani di seluruh Indonesia. Dalam jangka pendek, penyaluran KUR diharapkan dapat menangkal dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan hasil serapan KUR hanya rata-rata 20%. Namun, pada tahun 2020 bukan hanya mencapai serapan 100%. KUR Pertanian tembus melebihi target, hingga mencapai Rp55 triliun. Itu artinya, Program Presiden Joko Widodo untuk menggenjot pertanian di tengah Pandemi Covid-19 tersebut terbilang sukses, (Republika, 14/3/2021).

Melihat realitas yang demikian, dapat tersimpulkan bahwa negara benar-benar hadir memfasilitasi petani guna menumbuhkan kekuatan stok pangan nasional. Jika itu, termanfaatkan dengan baik, maka idealnya petani tidak perlu mengambil pinjaman dari mana-mana yang bunganya besar-besar. Teknisnya, calon semua penerima KUR masuk dalam kelompok-kelompok tani yang dikendalikan bersama-sama. Selanjutnya, sebagai langkah penguat para petani dan pimpinan daerah bisa memanfaatkan layanan KUR demi meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu hingga hilir untuk bisa tetap bersatu agar sektor pertanian tidak goyah akibat Covid-19. Jadi, melalui KUR untuk sektor pertanian ini, setidaknya sebagai upaya agar dampak Covid-19 tidak sampai memukul perekonomian petani.

Gumoyo Mumpuni Ningsih
Dosen FPP Universitas Muhmammadiyah Malang

Rate this article!
Tags: