Kurang Bukti, Kejaksaan Jember Geledah Gedung DPRD Jember

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Asih, saat melakukan penggeledahan di sekretarian DPRD Jember, Senin (26/2/2018)

Jember, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Jember lakukan penggeledahan di gedung DPRD Jember, Senin (26/2). Penggeladahan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jember,Asih, untuk mengumpulan data pendukung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bansos DPRD Jember tahun 2015 sebesar Rp.33 Milyar yang menjerat Ketua DPRD Jember HM. Thoif Zamroni.
Tim Kejaksaan mendatangi gedung DPRD Jember sekitar pukul 15.00 dan terus melakukan penggeledahan di ruangan pimpinan DPRD, ruang Sekretariat Dewan dan ruangan Ketua Komisi.
“Kami mengumpulkan sejumlah bukti sebagai penguat kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua DPRD Jember,” ujar Asih kepada sejumlah wartawan kamarin.
Menurut Asih, dalam penggeledahan ini pihaknya mengumpulkan dokumen pendukung surat usulan hibah, maupun risalah-risalah pembahasan terkait hibah bansos.” Ada sebagian data yang kami perlukan dan sekarang kita amankan (sita),” tandas Asih kemarin.
Dari beberapa dokumen yang disita oleh Kejaksaan, tandas Asih, akan dilakukan kroscek atas keterangan para saksi dan tersangka pada pemeriksaan lanjutan.” Nanti ada pemeriksaan lanjutan, baik terhadap saksi maupun tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jember H. Toif Zamroni telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan kasus korupsi dana hibah bansos tahun 2015 sebesar Rp. 33 Milyar. (efi)

Tags: