Kurangi Kerusakan Lingklungan,BLH Jatim Siapkan Raperda PPLH

imagesPemprov Jatim, Bhirawa
Upaya meminimalisir dampak kerusakan lingkungan dari pr4oses poembangunan di Jawa Timur,  Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim menyusun konsep materi Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dibantu beberapa perguruan tinggi, kata  Kepala BLH Jatim, Indra Wiragana SH melalui Kabid Tata Lingkungan, Dyah Susilowati m, jika konsep sudah jadi maka akan dilanjutkan dengan forum grup discussion (FGD) pada bulan Juni.
Dari proses konsep materi, lanjutnya, beberapa perguruan tinggi mendapatkan tugas masing-masing seperti pembuatan profil sumberdaya lahan, profil sumberdaya airdan materi PPLH, hingga pembuatan naskah akademik.
“Diharapkan akhir tahun sudah menyelesaikan naskah akademisnya. Tahun depan, materi tersebut bisa difloorkan untuk menjadi raperda dengan instansi terkait lainnya. Selain itu masih menunggu PP dari pusat,” katanya.
Sebelumnya menyelamatkan lingkungan hidup di Jatim, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jatim berencana menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Raperda mengakomodir Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya antisipasi dini terhadap kerusakan lingkungan. Persoalannya, kondisi lingkungan kian memprihatinkan sebagai buntut pengelolaan pemanfaatan SDA tidak bijak dan ramah lingkungan.
Selanjutnya, Dyah memaparkan, kalau raperda itu untuk perencanaan pembangunan hidup di Jatim. Khususnya dalam mengatur pemanfaatan sumbedaya alam mulai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan hidup.
“Jika raperda ini sudah selesai, maka akan diperdakan dan sebagai salah satu acuan pembuatan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Jatim kedepan,” katanya.
Didalam raperda PPLH itu diantaranya berisikan inventarisasi lingkungan, pemetaan ekoregion ekosistem, hingga melindungi pemanfaatan sumberdaya alam. Setidaknya, adanya kebijakan ini akan mengurangi pengerusakan lingkungan yang ada di daerah.
Apalagi, setelah kebijakan ini digedog dan sahkan, maka Pemkab/kota juga harus menyusun sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.  [rac]

Tags: