Kurangi Sampah Plastik

Foto Ilustrasi

Timbulan gunung sampah plastik, sudah menjadi masalah. Volume sampah sebanyak 66,5 juta ton, yang bisa ditangani hanya sebanyak 48,5 juta ton. Sisanya, berserakan di berbagai pinggir sungai, sampai terbawa hingga muara. Hampir seluruhnya didominasi sampah kemasan plastik. Kini, seluruh dunia sibuk mengurangi timbulan sampah plastik. Diantaranya dengan memungut retribusi kantong plastik, termasuk di Indonesia.
Banyak ekses negatif ditimbulkan oleh sampah plastik, berupa pengerasan tanah, sampai banjir bandang. Tak terasa, sampah plastik menggerogoti keuangan daerah (kabupaten dan kota), melalui Dinas Kebersihan. Di kampung-kampung, masyarakat juga menunaikan iuran sampah sebagai ongkos angkut sampah menuju TPS (Tempat Pembuangan Sementara). Padahal seharusnya, produsen kemasan plastik juga harus bertanggung jawab.
Prinsip retribusi (berbayar), sebenarnya telah tercantum dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Begitu pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam PP terdapat kewajiban produsen mendesain ulang, menarik kembali, dan mendaur ulang kemasan produknya.
Realitanya, pengumpulan kembali kemasan plastik, sebagian terbesar dilakukan oleh bank sampah di kampung-kampung. Serta kinerja pemulung. Sehingga sebenarnya, setiap produsen kemasan plastik bisa bekerjasama dengan pemulung, dan bank sampah di kampung. Seharusnya produsen pemilik kemasan plastik mematuhi amanat UU dan PP. Andai dilakukan kerjasama dengan pemungut sampah), maka pemulung bisa memiliki penghasilan lebih baik.
Sejak dua tahun silam, sedang diujicoba mengendalikan penggunaan kantong plastik di 22 kota besar. Kendali kantong plastik dilakukan dengan cara berbayar. Yakni, melalui toko ritel (terutama supermarket, dan mal), setiap kantong plastik dikenakan “retribusi.” Kota-kota di Jawa Timur, misalnya, mematok tarif sebesar Rp 200,- per-kantong (sesuai standar minimal yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup).
Namun harga retribusi kantong plastik di daerah bisa berbeda. Di Jakarta seharga Rp 5.000,-, sedangkan di Makasar seharga Rp 4.500,-. Pertimbangan harga oleh Pemda Makasar, disebabkan penggunaan kantong plastik cukup besar. Sampah plastik (sekitar 10%) terserak diantara gunungan sampah yang mencapai seribu ton per-tahun. Di Bandung, penggunaan kemasan plastik ditaksir mencapai Rp 1 milyar per-hari.
Sampah plastik sudah mengancam dunia. Dulu, bungkus (kemasan) plastik dianggap memiliki keunggulan. Karena elastis, anti-bocor bagai kaca, dan murah pula. Tetapi sebenarnya, untuk membuat biji plastik diperlukan proses produksi dengan bahan-bahan kimia yang sulit diurai oleh alam (tanah). Salahsatunya adalah kandungan polyvinyl Chlrorida (PVC). Bahan ini beracun, dan membutuhkan periode urai sampai seribu tahun.
Bahan lain pembentuk plastik, tak kalah mencengangkan. Yakni, gas, minyak tanah dan serat kayu. Saat ini diperkirakan terdapat 500 juta sampai 1 milyar kantong plastik digunakan penduduk dunia dalam satu tahun. Untuk membuatnya, diperlukan 12 juta barel minyak per-tahun, dan 14 juta pohon ditebang. Walau pohon yang ditebang dari hasil hutan industri. Namun perkembangan penggunaan kemasan plastik sangat mencemaskan.
Kantong plastik terbuat dari penyulingan gas dan minyak yang disebut ethylene. Minyak, dan gas merupakan sumber-daya alam yang tak dapat diperbarui. Semakin banyak penggunaan plastik, niscaya semakin menguras sumber-daya alam. Penggunaan minyak dan gas untuk bijih plastik, tak kalah rakus dibanding penggunaan BBM kendaraan bermotor.
Semakin plastik mainded, seolah tiada kemasan tanpa bahan plastik. Sampai kantong obat pun menggunakan kemasan plastik. Tetapi realisasi retribusi kantong plastik (dan kemasan lain), sekadar retorika. Belum pernah dicantumkan dalam LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Kepala Daerah.

——— 000 ———

Rate this article!
Kurangi Sampah Plastik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: