Kurikulum 2013 Dihentikan

karikatur kurikulum 2013 copyPemerintahan Jokowi melalui Menteri Pendidikan bakal menghentikan kurikulum 2013, mulai semester kedua tahun 2014-2015 (Januari 2015). Pengajaran di seluruh satuan pendidikan sejak tingkat SD (Sekolah Dasar) sampai SLTA kembali pada kurikulum 2006. Tetapi diberi kelonggaran terhadap sekolah yang terlanjur dijadikan proyek percontohan pelaksanaan kurikulum 2013. Terbukti, walau tidak mudah, mengubah kurikulum juga tidak terlalu sulit.
Kurikulum 2013 utamanya menambah jam belajar murid SD sampai 10 jam menjadi 36 jam per-minggu. Sedangkan jam belajar murid kelas VII sampai IX (SMP/MTs) yang semula 32 jam menjadi 38 jam. Untuk siswa SLTA, jam belajar tidak bertambah. Berarti rata-rata murid akan berada di sekolah selama 7 jam lebih per-hari. Goal-nya, masih sekadar menggenjot kemampuan kognitif.
Tidak sulit, karena kurikulum 2013, memang belum benar-benar terlaksana. Masih banyak pekerjaan yang harus terus dilakukan. Misalnya pelatihan guru. Sejak diberlakukan 15 Juli 2013, anggarannya (sebesar Rp 829 milyar sudah disahkan DPR). Terutama untuk melatih instruktur tingkat nasional. Juga untuk mencetak buku panduan kurikulum. Selanjutnya, Kemendukbud menerjunkan instruktur ke delapan regional untuk melatih 60-an ribu lebih guru di seluruh Indonesia.
Konon, instruktur maupun guru yang dilatih harus memenuhi standar kompetensi (memperoleh nilai 8). Pelatihan untuk instruktur misalnya, baru dimulai akhir Juni lalu. Sebanyak 542 calon instruktur yang dipersiapkan, ternyata hanya 409 (75%) yang lulus uji kompetensi. Instruktur bersertifikat kompeten inilah yang diterjunkan untuk melatih guru-guru. Hanya 8 ibukota propinsi yang menjadi “tuan-rumah” pelatihan guru.
Terdapat empat materi utama untuk pelatih. Yakni konsep kurikulum 2013, Analisis Materi Ajar, Model Rancangan Pembelajaran, dan Praktik. Sedangkan untuk guru pelajaran meliputi lima materi sekitar perubahan mindset kurikulum. Yakni, konsep dasar kurikulum 2013, rasionalisasinya, implementasi, perubahan manajemen sekolah, serta materi evaluasi dan pendampingan. Tetapi tidak semua guru bisa mengikuti pelatihan guru, hanya yang telah memiliki sertifikat UKG (Uji Kompetensi Guru).
Bagaimana dengan guru-guru yang tidak mengikuti pelatihan? Ini akan makin memperlebar perbedaan kompetensi antar-guru. Konsekuensinya, juga mempengaruhi kompetensi peserta didik. Padahal kompetensi guru secara umum diamanatkan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada pasal 40 ayat (1) huru c, dinyatakan bahwa tenaga pendidik berhak memperoleh pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
Itulah problem pelaksanaan setiap pelaksanaan kurikulum baru. Berdasarkan pasal 38 ayat (1), pemerintah memiliki kewenangan menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Namun pada pasal (38 pula) ayat ke-2, institusi sekolah (negeri maupun swasta) diberi wewenang pengembangan kurikulum sesuai dengen relevansinya. Pasal 38 ayat (2) mestilah dipelajari lebih seksama, karena terdapat sharing pembinaan dengan Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota dan propinsi.
Secara tekstual pasal 38 ayat (2) menyatakan: “Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.”
Jadi, kurikulum merupakan domain dan hak satuan pendidikan (sekolah). Dan guru sebagai pilar utama. Termasuk sekolah swasta (dengan guru swasta) juga memiliki hak mengembangkan kurikulum. Kenyataannya, hanya sekitar 6.200 satuan pendidikan yang siap melaksanakan kurikulum 2013. Begitu pula pada tahap implementasi masih direpotkan problempencetakan buku. Bahkan Kementerian Pendidikan minta bantuan Pemerintah Daerah untuk mencetak buku paket. Namun banyak pengamat pendidikan menilai, bahwa sosialisasi kurikulum hanya diwarnai kata dan kalimat bombastik, dramatik dan abstrak. Lebih mirip pidato politik.

                                                                                                  ————— 000 —————-

Rate this article!
Kurikulum 2013 Dihentikan,5 / 5 ( 1votes )
Tags: