
foto ilustrasi
Namun, kini polemik PJJ mulai menemukan jalan terang setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Melalui keputusan tersebut, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Keputusan Kemendikbud tersebut, memberikan gambaran bahwa pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, membuka ruang cela fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Melalui, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan dengan 3 (tiga) acuan. Pertama, tetap mengacu pada Kurikulum Nasional. Kedua, menggunakan kurikulum darurat. Ketiga, melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Konkretnya, semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Kesimpulannya, pelaksanaan kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus saat ini telah dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran. Konkretnya, lebih mengkondisikan guru bersama siswa agar dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Masyud
Pengajar FKIP Universitas Muhammadiyah Malang