“Kurir” Online Naik

Pemerintah berhasil meningkatkan penghasilan kurir online, lebih memadai. Tarif batas bawah ojek online (sering disebut “ojol”) dinaikkan menjadi Rp 1.850,- per-kilometer. Tarif kurir “ojol” berlaku pada semua jenis angkut ringan, orang maupun barang (go-box). Termasuk angkutan makanan (go-food). Diharapkan, layanan “ojol” makin nyaman, dan aman. Terutama lebih kerap merawat motor sebagai sarana nafkahnya. Sedangkan aplikator berkewajiban lebih cepat merespons pengaduan masyarakat pengguna jasa.
Profesi sebagai kurir “ojol” kini tak dapat disepelekan. Karena penghasilannya cukup memadai, bisa mencapai Rp 4 juta per-bulan. Lebih besar dibanding upah buruh (UMK). Kenaikan penghasilan merupakan berkah yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Yakni, Kepmenhub Nomor 347 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Berdasar tarif Kementerian Perhubungan, tidak ada lagi ongkos angkut di bawah Rp 10 ribu. Penghasilan netto (setelah dipotong ongkos aplikasi) akan menjadi sebesar Rp 7 ribu per-kilometer pada setiap tarikan. Dalam sehari minimal akan diperoleh sekitar Rp 160 ribu, dengan minimal 20 kali angkut. Andai kinerja pengemudi per-bulan selama 25 hari (tiap pekan libur sehari), sudah bisa diperoleh penghasilan sebesar Rp 4 juta per-bulan. Namun tidak mudah menjadi pengemudi “ojol,” harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan aplikator. Selain kepastian SIM (Surat Izin Mengemudi, yang masih berlaku), juga syarat penampilan. Aplikator menetapkan syarat usia pengemudi di atas 21 tahun, sebagai kematangan usia mengemudi. Serta persyaratan kondisi kendaraan (motor) dalam keadaan layak jalan. Kondisi kendaraan, dan pengemudi, wajib sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Begitu pula masyarakat pengguna jasa “ojol” diberi hak evaluasi, turut menjadi pengawas langsung. Manakala layanan buruk, penumpang bisa menilai dengan cara memberi isyarat negatif, dengan tanda bintang satu. Layanan negatif, bukan hanya cara mengemudi yang baik (mentaati peraturan lalulintas). Melainkan juga tampilan fisik pengemudi “ojol.” Dilarang keras berbau alkohol (dalam keadaan mabuk), maupun bau badan.
Angkutan kurir “ojol” menjadi bagian moda angkutan umum darat, khusus roda dua. Pengaturan “ojol” oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan), menjadi pertanda penerimaan hadirnya angkutan umum online. Padahal pemerintah di seluruh dunia, masih tergagap-gagap merespons operasional angkutan umum on-line. Tak terkecuali Amerika Serikat (AS), Eropa, dan Indonesia. Tetapi masing-masing pemerintahan memiliki “situasi” angkutan umum berbeda.
Sehingga respons terhadap taksi on-line juga berbeda. Namun, pemerintahan yang bersih cenderung meng-anggapnya sebagai inovasi per-taksi-an. Serta taksi konvensional juga mulai berbenah manajemen. Masyarakat sedunia diuntungkan dengan beroperasinya taksi on-line. Prinsip aman dan nyaman telah diperoleh. Rasa aman, karena seluruh armada (dan sopirnya) terdaftar dalam kesatuan operasional. Begitu pula penumpang bisa mengenali nama dan foto pengemudi.
Bahkan setiap perjalanan terekam dalam gambar mapping. Termasuk penyimpangan rute bisa diketahui secara “live” (langsung) oleh operator. Metode ojek online, memudahkan Kepolisian melacak potensi tindakan kriminalitas, sehubungan praktik pe-kurir-an. Sehingga kelebihan “ojol,” bagai supermarket penyedia angkutan umum. Harga yang harus dibayar telah terukur sejak awal pemesanan. Pengguna boleh juga berganti pilihan.
Sebagai regulator, pemerintah memiliki kewajiban membina “ojol.” Termasuk menegakkan peraturan kelayakan operasional kendaraan, dan jaminan kesejahteraan pengemudi. Pembinaan juga memasukkan “ojol” sebagai obyek administered price (tarif yang ditetapkan pemerintah). Namun pemerintah juga memperoleh berkah, berupa tambahan lapangan kerja yang sangat luas berbasis partisipasi masyarakat. Bisa mengurangi angka pengangguran.

——— 000 ———

Rate this article!
“Kurir” Online Naik,5 / 5 ( 1votes )
Tags: