Kurir Sabu 1,05 Kilogram Asal Malaysia Lolos dari Tuntutan Mati

Kurir sabu seberat 1,05 kilogram asal Malaysia dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Winarko, Rabu (8,5) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/5). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dua kurir narkoba asal Malaysia ini dituntut selama 20 tahun penjara.
Jaksa Winarko dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
“Mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara,” kata Jaksa Winarko membacakan tuntutan.
Winarko menambahkan, selain hukuman pidana badan, kedua terdakwa juga dihukum dengan membayar denda. Dimana terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp3 miliar. Apabila tidak dibayar, sambung Winarko, maka digantikan dengan pidana 10 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Fariji, meminta waktu satu minggu pada Majelis Hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).
“Mohon waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan yang mulia,” ungkap Fariji dilanjut dengan ketukan palu tanda berakhirnya sidang.
Seperti diketahui, kedua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 kilogram melalui Bandara Juanda Surabaya.
Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.
Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar yang ada di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Bahkan keduanya bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya dengan iming-iming dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Saat itu keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, petugas dari Polda Jatim menangkap kedua tersangka di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.
Selain itu petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang disembunyikan di balik ranjang kamar hotel, dengan berat 1,05 kilogram. [bed]

Tags: