Kurir Sabu 120 Gram Menangis Divonis 15 Tahun Penjara

Norlisa, terdakwa kurir sabu 120 gram tertunduk lemas saat mendengar putusan 15 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah di PN Surabaya, Rabu (20/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Norlisa, terdakwa kurir sabu seberat 120 gram yang disembunyikan di alat kelaminnya ini menangis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/12). Wanita asal Sidoarjo yang tinggal di Malaysia ini tidak kuasa membendung air mata saat Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah memvonisnya 15 tahun penjara.
Tak jarang wajah terdakwa Norlisa terlihat tegang dan sesekali menundukkan wajahnya saat Hakim Agus membacakan amar putusannya. Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah mengatakan terdakwa Norlisa terbukti bersalah secara sah melawan hukum. Menurut Agus, terdakwa berumur 21 tahun ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika.
Sebelum sampai pada akhir putusan, Hakim Agus membacakan hal yang memberatkan bagi terdakwa, yakni jumlah sabu yang dibawa terdakwa sangat banyak seberat 120 gram, dan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, sambung Hakim Agus, terdakwa tidak pernah menjalani proses hukum sebelumnya. Selain itu, terdakwa sopan dalam persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
“Mengadili, menghukum terdakwa Norlisa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam amar putusannya, Rabu (20/12).
Mendegar putusan tersebut, Norlisa kembali meneteskan air mata. Kemudian Hakim Agus meminta Norlisa untuk merundingkan keputusan Hakim dengan kuasa hukumnya, apakah menyatakan banding atau menerima putusan tersebut. “Saya terima Pak Hakim,” ungkap Norlisa disambut dengan ketukan palu Hakim, tanda berakhirnya sidang.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini terungkap saat petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda beserta BNNP Jatim menangkap Norlisa. Penangkapan Norlisa dikarenakan petugas mendapati dirinya menyembunyikan sabu-sabu seberat 120 gram atau senilai Rp 180 juta ke dalam alat kelaminya.
Sebelum dimasukkan ke dalam alat kelamin, sabu tersebut dimasukkan ke dalam balon karet. Celakanyanya aksi Norlisa diketahui setelah Ia melewati X-ray pemeriksaan Bandara Juanda. Menurut pengakuannya, sabu tersebut dipasok dari bandar asal Malaysia dan akan diberikan kepada seorang pengedar lain di Surabaya. [bed]

Tags: