Kurir Sabu 13,5 Kilogram Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jaksa Nur Rachman membawa tiga terdakwa kurir sabu seberat 13,5 kilogram untuk menjalani persidangan di PN Surabaya, Selasa (15/1). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjerat tiga wanita cantik sebagai kurir sabu seberat 13,5 kilogram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (15/1). Ketiga terdakwa, yakni Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura terancam hukuman pidana seumur hidup atas perkara narkotika yang menjeratnya.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam dakwaan Nur Rachman menjelaskan, ketiganya didakwa mengedarkan sabu-sabu lintas provinsi atas perintah Topan yang kini masih buron (DPO). Mereka disuruh untuk mengambil sabu-sabu di Pontianak Kalimantan Barat.
Setelah diiming-imingi imbalan berupa uang sebesar Rp 20 juta, lanjut Nur Rachman, ketiganya lalu berangkat ke Pontianak melalui Bandara Juanda Surabaya. “Imbalan Rp 20 juta itu akan diberikan untuk setiap orang jika mereka berhasil mengantar narkoba ke penerimanya,” kata Jaksa Nur Rachman dalam dakwaannya.
Diterangkan Nur Rachman, ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Pelabuhan Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengantar paket sabu itu pada Agustus lalu. Mereka kemudian ditangkap di pelabuhan oleh petugas Polda Jatim yang sudah membuntutinya dari Bandara Juanda.
“Saat menggeledah barang bawaan, polisi menemukan dua bungkus besar berisi sabu-sabu di dalam tas kain putih kombinasi merah yang dibawa Aliefianti. Sabu-sabu tersebut dibungkus kardus menjadi sepuluh bungkusan besar, dengan total seberat 13,5 kilogram,” jelas Nur Rachman.
Sambur Nur Rachman, rupanya dari keterangan yang diberikan Aliefianti, sabu-sabu itu tidak diserahkan kepada penerima di Semarang. Tetapi, masih akan dikirim ke Mojokerto melalui jalur darat. Di Mojokerto, mereka bertemu kedua penerima, yakni Budi Santoso dan Etnis Setiawati (pasangan suami istri berkas terpisah) di hotel. Dua penerima itu juga menjadi terdakwa dalam berkas terpisah.
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Nur Rachman dalam dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, yakni Arief Budi Prasetijo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami tidak mengajukan eksepsi,” ucapnya. [bed]

Tags: