Kurir Sabu 17,2 Kg Lolos dari Pidana Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Jayus Yudas berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait vonis 20 tahun pidana penjara atasnya di PN Surabaya, Kamis (7/12). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Jayus Yudas Pratama, terdakwa kurir sabu seberat 17,2 kg ini bisa bernapas lega. Pria 23 tahun ini terbebas dari tuntutan pidana seumur hidup yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diputus 20 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya R Anton Widyopriyono, Kamis (7/12).
Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Gusti Putu Karmawan yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Oleh Anton, terdakwa Jayus hanya divonis 20 tahun penjara saja.
“Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai pasal pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili terdakwa dengan pidana dua puluh tahun penjara,” kata Majelis Hakim Anton dalam amar putusannya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Hakim Anton menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta status terdakwa yang tidak pernah dihukum sebelumnya dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Karmawan menuntut terdakwa dengan hukuman pindana penjara seumur hidup.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Rudy Wedhasmara mengatakan bahwa tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat berat. Menurut Rudy, kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba seperti dalam dakwaan JPU.
“Terdakwa bukanlah pengedar dan pengendali bisnis peredaran narkoba, jadi tuntutan maupun vonis ini sangatlah berat. Kita akan berkordinasi dengan terdakwa, mau banding atau tidak,” tambah Rudhy.
Untuk diketahui, terdakwa terseret perkara ini berawal dari penangkapan Dharma pada 30 Maret 2017 lalu oleh Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dharma ditangkap oleh petugas saat sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jl Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram. Dari pengembangan penyidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas. Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. [bed]

Tags: