Kurir Sabu Hampir Satu Kilogram Divonis 15 Tahun Penjara

Surimah, terdakwa selaku kurir sabu hampir satu kilogram berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait vonis 15 tahun penjara di PN Surabaya, Senin (22/10). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Surimah, TKI asal Kabupaten Sampang Madura harus mendekam lebih lama lagi di balik jeruji tahanan. Terdakwa kasus kepemilikan sekitr 920,6 gram atau hampir 1 kiligram sabu ini divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/10).
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sifaurosidin. Tak hanya hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan. Hakim Sifa mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum pada putusan, hakim membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 (dua) bulan kurungan,” kata Majelis Hakim Sifaurosidin dalam putusannya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 18 tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, JPU Achmad Junaidi mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya banding.
“Kami pikir-pikir dulu yang Mulia Majelis Hakim,” ucap Jaksa Achmad usai mendengar putusan dari Hakim.
Syamsoel Arifin selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. Senada dengan jaksa, pihaknya mengaku masih pikir-pikir atas putusan tersebut. “Pikir-pikir dulu yang Mulia,” tegasnya.
Diketahui, peristiwa Surimah bermula pada 16 Maret 2018, sekira pukul 15.00. Surimah pergi dengan penerbangan Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda. Kemudian petugas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan terhadap Surimah dengan menggunakan alat X-RAY.
Terdakwa saat itu membawa barang bawaan, yakni satu buah kardus yang didalamnya berisi barang rice cooker. Saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin rice cooker tersebut ada tersimpan bungkusan plastik yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Surimah dibawa ke Bea dan Cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.
Barang berupa rice cooker itu saat dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia. [bed]

Tags: