Kurir Sabu Jaringan Lapas Divonis 8 Tahun Penjara

Deddy Ady Kurniawan, terdakwa pengedar narkoba sabu jaringan Lapas divonis delapan tahun penjara di PN Surabaya, Kamis (12/7).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Deddy Ady Kurniawan, terdakwa pengedar yang juga kurir narkoba jenis sabu ini harus tertunduk lemas dengan putusan delapan tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ari Jiwantara, Kamis (12/7).
Terdakwa pengedar narkoba dari Lapas Porong ke Lombok ini oleh Hakim Ari Jiwantara dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum sampai pada putusannya, Majelis Hakim Ari Jiwantara mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, terdakwa tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan bersikap sopan dalam sidang.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 (delapan) tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Jiwantara dalam amar putusannya, Kamis (12/7).
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi yang memintanya dipidana selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan. Majelis Hakim Ari Jiwantara memberi kesempatan bagi terdakwa untuk pikir-pikir.
Usai dibacakan putusan, terdakwa yang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Rudhy Wedhasmara akhirnya menerima putusan hakim itu. Hal senda diungkapkan juga oleh Jaksa Deddy yang juga menerima putusan itu.
“Kami terima putusan dari yang mulia Majelis Hakim,” ucap terdakwa bersama Jaksa Deddy Arisandi.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rudhy menjelaskan bahwa faktor istri terdakwa yang sedang hamil menjadi pertimbangan terdakwa dalam menerima putusan. Dan kliennya hanya kaki tangan dan dimanfaatkan saja.
Dia juga sebenarnya hanya kaki tangan dalam jaringan Lapas Porong terkait pengiriman dan pengambilan barang,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Surabaya saat menerima paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat 45,47 gram. Dari pengakuan terdakwa kepada petugas Polisi, dirinya sudah tiga kali melakukan transaksi haram itu di Lapas Porong yang ia kirim ke Lombok. [bed]

Tags: