Kursi Pimpinan Kosong, Gubernur Konsultasi ke Kemengdagri

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Malang Moch Anton, Selasa (27/3/2018).(Kompas.com/Robertus Belarminus)

Pasca Penahanan Wali Kota dan Anggota DPRD Malang
Pemprov Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengaku masih akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, tentang fungsi pemerintahan di Pemkot Malang terkait kasus hukum yang terjadi di legislatif dan eksekutif di kota tersebut. Konsultasi ini harus dilakukan, sebab terjadi kekosongan jabatan setelah pimpinan DPRD Kota Malang ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Jika terjadi permasalahan tentang pemerintahan maka Pemprov Jatim masih menunggu karena harus bekerja sama dan konsultasi dengan Kemendagri,” ujar Gubernur Soekarwo, ketika ditemui di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu (28/3).
Menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah kosongnya kursi pimpinan karena ketua dan sebagian wakil ketua turut berstatus sebagai tersangka, bahkan sebagian di antaranya telah ditahan. “Kosongnya pimpinan DPRD itu yang kami minta ke Kemendagri terkait seperti apa prosedurnya. Apakah tiap fraksi mengusulkan atau bagaimana,” ucapnya.
Sedangkan, terkait segi hukum, Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut menyerahkan sepenuhnya ke KPK dan mengikuti aturan berlaku. “Kalau dari keanggotaannya sebagai anggota DPRD atau Wali Kota masih karena menunggu keputusan hukum tetap, tapi karena ditahan maka tidak akan bisa memimpin rapat. Ini yang menjadi poin konsultasi ke Kemendagri,” katanya.
Terkait posisi Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Malang yang kini diisi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim, Dr Ir Wahid Wahyudi MT, Pakde Karwo memastikan tidak ada masalah. Sebab posisi Pjs Wali Kota tugasnya adalah untuk menjalankan roda pemerintahan tetap berfungsi dengan baik.
“Beruntung ada Pjs Wali Kota, karena fungsi pemerintahan tetap bisa berjalan dengan baik. Pelayanan publik di Kota Malang harus tetap berjalan dengan baik, tidak boleh terganggung dengan adalahnya masalah di legislatif,” ujar mantan Sekdaprov Jatim ini.
Sebelumnya, Rabu (21/3), KPK mengumumkan Mochammad Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
KPK pada Selasa (27/3) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 ditahan di empat rutan berbeda dalam kasus tersebut. Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [iib,mut]

Tags: