KY Jatim Dalami Laporan Korban Penyerobotan Tanah

Pudjiono-Sutikno-didampingi-Kuasa-Hukumnya-Tonny-Suryo-saat-memenuhi-panggilan-KY-Jatim-sebagai-saksi-pelapor-Rabu-[15/6]. [Abednego/bhirawa].j

Pudjiono-Sutikno-didampingi-Kuasa-Hukumnya-Tonny-Suryo-saat-memenuhi-panggilan-KY-Jatim-sebagai-saksi-pelapor-Rabu-[15/6]. [Abednego/bhirawa].j

(Empat Hakim PN Surabaya Dilaporkan Atas Dugaan Ketidaknetralan Sidang)
Surabaya, Bhirawa
Setelah mendapat laporan dari korban Pudjiono Sutikno perihal kasus penyerobotan tanah, Komisi Yudisial (KY) penghubung Jatim memanggil Pudjiono guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor atas dugaan ketidaknetralan dalam menyidangkan sengketa tanah, Rabu (15/6).
Pemeriksaan KY terhadap korban dilakukan secara tertutup di Kantor KY Jl Ngagel Jaya Tengah, Surabaya. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam, dengan didampingi Tonny Suryo, selaku Kuasa Hukumnya, Pudjiono membenarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga pengawas kehakiman itu.
“Iya benar saya diperiksa Komisi Yudisial sebagai saksi pelapor,” kata Pudjiono Sutikno usai menjalani pemeriksaan di Kantor KY Jatim, Rabu (15/6).
Pemeriksaan Pudjiono merupakan tindak lanjut atas laporannya ke KY yang dilakukan beberapa waktu lalu. Saat itu, Pudjiono melaporkan empat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik. Empat Hakim yang dilaporkan diantaranya Hakim Mustofa, Lamsana Sipayung, Burhanudin, dan Mangapul Girsang.
Dalam laporannya, Pudjiono menilai empat Hakim yang menyidangkan sengketa tanah miliknya itu diduga telah melanggar kode etik. “Putusan Hakim Mustofa tidak sah karena mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 10 tahun 1961 tentang permohonan hak. Padahal PP itu sudah tidak berlaku lagi karena telah ada peraturan yang menggantikannya yakni PP RI Nomor 24 tahun 1997,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Pudjiono, penyelesaian sidang atau Hakim mengadili sengketa tanah ini dengan memakan waktu yang cukup lama. “Seharusnya Hakim dalam mengadili suatu perkara hanya diberi waktu 6 bulan. Tapi anehnya Hakim butuh satu tahun lebih memutuskan sengketa perdata tanah saya. Ada apa ini ?” ungkapnya.
Terhadap laporannya ke KY dan pemeriksaannya sebagai saksi pelapor, Pudjiono pun berharap agar KY mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan empat Hakim ini. “Saya berharap KY dapat mengusut kasus ini dengan bai. Sebab, saya menduga sejak awal sidang perdata sengketa tanah saya ini sudah dikondisikan. Saya sejak awal memang sudah akan dikalahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator KY Penghubung Jatim membenarkan pihaknya telah memeriksa Pudjiono. Pemeriksaan itu, lanjut Dizal, merupakan tindak lanjut dari laporan Pudjiono selaku saksi pelapor. Saat ditanya apakah sudah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan empat Hakim itu, Dizal belum bisa memastikannya.
“Kami masih mendalami laporannya, dan mencari bukti-bukti serta memeriksa saksi-saksi. Nanti hasil pendalaman ini akan dilaporkan ke KY pusat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sengketa tanah ini berawal dari adanya gugatan perdata yang diajukan Asifa. Tanah seluas 2 ribu meter persegi seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono diklaim kepemilikannya secara sepihak oleh Asifa. Singkat cerita, Majelis Hakim yang diketuai Mustofa menilai, surat tanah petok D yang dimiliki Asifa dinyatakan sah. Atas putusan itu, Pudjiono menilai dirinya telah didzolimi dan menurutnya ada pihak yang telah menunggangi persidangan itu. [bed]

Tags: