KY Nilai UU ASN Rendahkan Hakim

?????????????????????????????????????????????????????????????Jakarta, Bhirawa
Komisi Yudisial menyatakan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebut hakim adhoc tidak termasuk jajaran pejabat negara merupakan perendahan jabatan hakim.
“Menurut kami frasa pengecualian hakim adhoc bisa dikatakan perendahan jabatan hakim,” kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU ASN di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (2/9) kemarin.
Taufiq mengatakan dalam UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman bahwa pengertian hakim adhoc adalah hakim.
“Di dalam pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara,” katanya.
Namun, lanjutnya, setelah disahkan UU ASN yang menyebutkan status hakim ad hoc diturunkan bukan menjadi pejabat negara menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Dengan dua norma ini bertentangan (antara UU ASN dan UU Kekuasaan Kehakiman), lalu bagaimana nilai putusannya dalam sebagai hakim adhoc. Oleh karena itu bertentangan pasal 28D UUD,” kata Taufiq.
Sejumlah hakim adhoc yang tergabung dalam “Tim Sebelas” menguji Ketentuan Pasal 122 Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ke Mahkamah Konstitusi.
Pemohon menilai Pasal 122 UU Aparatur Sipil Negara secara nyata disebutkan bahwa hakim adhoc tidak termasuk jajaran pejabat negara layaknya hakim karier di tatanan peradilan manapun, sehingga perbedaan kedudukan hakim saat menangani perkara dan memutuskan akan dipertanyakan.
Pasal 122 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: (e) Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.
Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 122 huruf e khususnya frasa “kecuali hakim adhoc” bertentangan dengnn UUD 1945.  [ant.ira]

Keterangan Foto : Wakil Menteri PAN dan RB menyampaikan paparan tentang UU no. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara kepada staf Kemlu di Ruang Nusantara Kemlu, Jakarta beberapa waktu lalu.

Rate this article!
Tags: