La Nyalla Ajukan Gugatan Praperadilan, Kejati Tetap Maju Penyidikan

La Nyalla Mattaliti

La Nyalla Mattaliti

Kejati Jatim, Bhirawa
Tidak terima atas penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Rp 5 miliar, Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti resmi menggugat praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sumarso, salah satu tim Kuasa Hukum La Nyalla kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya menyoal dasar hukum Kejaksaan dalam menetapkan La Nyalla sebagai tersangka. Adapun objek yang digugat ialah surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016 yang diterbitkan oleh Kejati Jatim.
“Pada gugatan praperadilan dengan nomor perkara 19, kami mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka oleh Kejati Jatim atas Pak La Nyalla. Dasar hukumnya itu apa ? Tanpa pemeriksaan saksi-saksi, tiba-tiba Kejaksaan menetapkan klien kami (La Nyalla, red) sebagai tersangka,” kata Sumarso saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (20/3).
Ditanya apakah La Nyalla akan menyanggupi panggilan yang dilayangkan Kejati untuknya pada Senin (21/3) hari ini, Sumarso menegaskan bahwa Kejaksaan harus menghormati proses gugatan praperadilan. Sebab, saat ini Kejati Jatim sedang digugat praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. “Seharusnya Kejaksaan menghormati proses hukum. Kan saat ini dalam proses gugatan praperadilan di Pengadilan, jadi tidak bisa semena-mena memanggil klien kami yang memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Terpisah, saat disinggung Bhirawa tentang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka La Nyalla Mattaliti, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, pihaknya tetap melakukan penyidikan kasus ini. Menyoal tentang sprindik baru dan penetapan tersangka, Dandeni menegaskan, penyidik telah melakukan pengembangan kasus ini dan didapati lebih dari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Bukti-bukti ini di antaranya adalah keterangan saksi, petunjuk ahli dan bukti surat,” tegas Dandeni.
Disinggung terkait pernyataan yang mengatakan bahwa bukti-bukti yang diperoleh Kejaksaan adalah bukti lama yang dimunculkan kembali, dengan tegas Dandeni mementahkan pernyataan itu dengan menjelaskan bahwa penyidik memiliki bukti lama dan bukti baru. Dijelaskannya, kasus IPO ini ada keterkaitan dengan yang lama, maka penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus lama.
Mantan Kasi Intel Kejari purwakarta ini menambahkan, jika menyoal bukti-bukti seharusnya dilakukan saat gugatan praperadilan di Pengadilan. Sebab, persoalan bukti-bukti ini sudah masuk dalam pokok perkara persidangan. “Kalau sekarang belum saatnya ngomong bukti-bukti. Tapi nanti akan kita buktikan di Pengadilan, karena kita tidak serta merta menetapkan tersangka tanpa ada alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Apakah dengan gugatan praperadilan ini, Kejati batal memanggil Ketua Kadin Jatim, Dandeni menegaskan pemanggilan tersangka tetap berjalan. Selain sudah melayangkan pemanggilan terlebih dahulu, pihaknya mengaku bahwa tidak ada aturan dalam KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan berhenti apabila diajukan gugatan praperadilan, kecuali kalau sudah ada putusan.
“Kita tetap periksa tersangka (Nyalla, red) dan praperadilan itu tidak membatalkan pemanggilan ataupun penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Kalau dalam putusan praperadilan dinyatakan penyidikan harus berhenti, baru penyidikan berhenti. Pemanggilan tersangka tetap jalan, dan pekan ini setiap pihak-pihak yang terkait kasus ini akan kita panggil,” pungkas Dandeni. [bed]

Tags: