La Nyalla dan Kejati Jatim Siap Bertarung di Pengadilan

La Nyalla dan Kejati Jatim(Tersangka Kasus Hibah Kadin Tidak Ajukan Penangguhan Penahanan)
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus berambisi mendudukkan La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim ke Pengadilan Tipikor. Bahkan, ambisi Kejaksaan itu diterima oleh La Nyalla, dengan tidak mengajukan penangguhan penahanan atas dirinya.
Sikap siap bertarung itu diakui oleh Sumarso selaku tim Kuasa Hukum La Nyalla. Dikonfirmasi Bhirawa, Kamis (2/6), dengan tegas Sumarso mengaku kliennya (La Nyalla, red) tidak mengajukan penangguhan penahanan. Bahkan, pihaknya pun meladeni Kejati Jatim untuk mengungkap kebenaran di Pengadilan Tipikor.
“Sepertinya kami tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Kami sudah tahu kok, pasti akan di tolak. Kita buktikan saja nanti kebenaran di Pengadilan,” tegas Sumarso, Kamis (2/6).
Dijelaskan Sumarso, penangguhan penahanan sama saja dengan mengakui apa yang disangkakan Kejaksaan. Begitu juga dengan upaya praperadilan kembali, Sumarso menegaskan tidak akan mempraperadilankan kembali Kejati Jatim. Menurutnya, Kejati Jatim tidak menjalankan putusan praperadilan yang memenangkan kilennya sebagai tersangka.
Bahkan, pihaknya menilai jika Kejaksaan tidak mengindahkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab, pada putusan praperadilan Hakim menyatakan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 atas nama tersangka La Nyalla Mattalitti tidak sah.
“Percuma kita ngepra lagi, pasti nanti Kejati mengeluarkan sprindik baru. Sementara putusan praperadilan yang kami menangkan tidak dipatuhi Kejati Jatim. Kita lihat dan buktikan saja nanti di Pengadilan,” pungkas Sumarso.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto mengaku, Kejaksaan siap membuktikan keterlibatan La Nyalla dalam dugaan penyelewengan uang hibah. “Kami siap hadapi tersangka di Pengadilan. Kami sudah kantongi bukti lebih dari cukup,” ungkapnya.
Setidaknya, lanjut Romy, sudah ada tiga alat bukti yang dikantongi penyidik Kejaksaan. Bukti tersebut berupa dokumen atau surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. “Keterangan tersangka tidak ada, karena LNM menolak memberikan keterangan,” ujar Romy.
Untuk menguatkan sangkaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kini fokus memeriksa saksi-saksi secara maraton selama sepekan ini. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dari Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan saksi dari Mandiri Sekuritas. Selanjutnya, Somy mengaku penyidik akan memeriksa saksi dari Kadin Jatim.
“Sekitar tiga orang saksi dari Kadin Jatim akan diperiksa besok (hari ini). Secepatnya berkas akan di limpah ke Pengadilan dan segera disidangkan juga,” tandas Romy.
Sebelumnya, salah seorang tim Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadapi Jaksa di Pengadilan Tipikor. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan praperadilan lagi. “Kita mau ke Pengadilan langsung biar terbuka semua,” katanya di Jakarta, Rabu (1/6) lalu. [bed]

Tags: