Labelisasi Miskin untuk Keluarga Penerima PKH

Bupati Nganjuk Novi Rahman menyerahkan bantuan kepada salah satu keluarga miskin penerima PKH yang memang layak untuk mendapat bantuan. [ristika]

Nganjuk, Bhirawa
Langkah berani Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat untuk memberikan label “Keluarga Miskin” pada rumah warga penerima bantuan program keluarga harapan (PKH) mendapat sambutan positif dari banyak kalangan.
Pelabelan rumah penerima Kabupaten diawali dari Desa Bendolo Kecamatan Sawahan yang bertujuan untuk memberikan tanda bahwa keluarga tersebut benar-benar layak menerima bantuan.
“Jika ada penerima bantuan tidak mau rumahnya diberi label tersebut karena malu atau gengsi, dipersilahkan untuk mengundurkan diri,” tegas Bupati Novi.
Langkah pemberian label rumah penerima PKH akan dilakukan di seluruh desa di Kabupaten Nganjuk. Bupati Novi mengatakan, pelabelan rumah dimaksudkan untuk menumbuhkan rasa malu pada masyarakat yang sudah dianggap sudah mampu secara ekonomi tetapi masih menerima dana PKH.
Selain itu pelabelan ini juga diharapkan sebagai bentuk kontrol sosial yang terbuka bagi seluruh masyarakat, dimana warga yang merasa tetangganya sudah tidak layak mendapat bantuan bisa membantu merekomendasikan kepada pihak Desa agar dibuatkan surat keterangan mampu sebagai dasar pendamping PKH menghentikan warga tersebut dari kepesertaan PKH.
“Bagi warga yang rumahnya bagus dan sudah dianggap mampu,maka mereka dianggap sudah tidak layak untuk mendapat bantuan PKH dan diharapkan mengundurkan diri dengan sendirinya dari kepesertaan PKH,” ujar Bupati Novi.
Sejak pemberian label di rumah penerima PKH, tercatat 163 keluarga penerima mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut. Mereka mundur karena malu rumahnya dipasangi label Keluarga Miskin.
“Kebanyakan mengaku malu jika kami labeli sebagai penduduk miskin. Rumahnya sudah bagus-bagus, sudah mampu, sehingga malu kalau dinyatakan miskin,” kata Novi Rahman.
Bupati juga mengatakan, Pemkab Nganjuk melalui Dinas Sosial dan pendamping PKH sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai wacana pemberian label “Keluarga Miskin” di dinding depan rumah penerima bantuan PKH. Saat ini, banyak penerima PKH yang saat didatangi ke rumah, mereka dapat dikatakan sudah mampu. Namun mereka enggan mengundurkan diri meski telah mampu, banyak yang tetap menerima bantuan PKH karena berpikir bahwa itu merupakan rezeki.
Sesuai Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan ada 11 kriteria kemiskinan yang harus dipeunuhi oleh penerima PKH. Kriteria Penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.
Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan. Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Setelah dilakukan asastmen setiap setiap tahunnya maka jika sudah tidak ada kriteria tersebut maka keluarga tersebut akan dicoret. Diharapkan untuk akhir tahun 2019, sedikitnya 5000 keluarga penerima PKH akan berkurang.
“Kami sudah memngintruksikan Dinas Sosial melalui pendamping PKH untuk melakukan verifikasi ulang terhadap penerima PKH,” pungkas Bupati Novi Rahman. [ris]

Tags: