Lagi, 2 WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi Madiun

Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing Xiangxin Wel (28)dan Yiquan Liang (30) yang bekerja di kantor distributor seluler di jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun, dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II Madiun, ke negara asalnya, Sabtu (14/1). Tampak kedua tersangka diintrogasi oleh petugas. [sudarno/bhirawa]

(Dua Pekan Empat WNA Dideportasi)
Madiun, Bhirawa
Lagi, dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, masing-masing Xiangxin Wel (28)dan Yiquan Liang (30) yang bekerja di kantor distributor seluler di jalan Mayjen Sungkono Kota Madiun, dideportasi oleh kantor Imigrasi Kelas II Madiun, ke negara asalnya, Sabtu (14/1).
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jumat pagi (30/12) pukul 05.00 WIB juga mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang akan bekerja di PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun.. Kedua WNA asal China yang dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia itu, yakni Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49). (baca harian Bhirawa Senin, 2/1).
“Sehingga dalam dua pekan, kantor Imigrasi Kelas II Madiun mendeportasi 4 orang WNA, karena menyalahgunakan visa dan menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Setelah dicek kelengkapan suratnya, keduanya hanya menggunakan visa kunjungan. Padahal dua TKA ini melakukan kegiatan pengecekan barang-barang (bekerja) yang dikirim dari China (Tiongkok),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan, Sabtu (14/1).
Menurut, Sigit Roesdianto, dua WNA warga Guangxi, Tiongkok ini, dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Keduanya dinaikkan pesawat Air Asia, sekitar pukul 15.00 WIB.”Kedatangan keduanya ke Kota Madiun untuk bisnis dan meeting terkait dengan produk handphone merk Vivo yang dibuat Da Tang yang berlokasi di Tiongkok,” jelas Sigit.
Dengan alasan terurai diatas, maka dua WNA ini, dianggap melanggar administrasi sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Keduanya menyalahi aturan. Mereka tidak dipekerjakan oleh perusahaan di Kota Madiun itu,” ungkapnya.
Terkait jumlah WNA yang dideportasi, kata Sigit, selama dua bulan terakhir ada TKA enam WNA asal Tiongkok yang dikembalikan ke negara asalnya. “Dalam kurun waktu dua bulan, ada enam orang kami deportasi,” pungkasnya.
Diberitakan Harian Bhirawa, Senin (2/1), Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jumat pagi (30/12) pukul 05.00 WIB juga mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal Cina yang akan bekerja di PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun.. Kedua WNA asal China yang dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dengan pesawat Air Asia itu, yakni Weiqiang Zhao (47) dan Zuoyou Wen (49).
“Yang jelas dua orang TKA asal Cina dideportasi pagi tadi karena pesawat terbang dari Surabaya jam 12.00 WIB. Keduanya akan naik pesawat Air Asia dari Bandara Juanda dan transit di Kuala Lumpur selanjutnya terbang ke Guangzhou, Cina,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, kepada wartawan, Jumat (30/12).
Sebelum melakukan mendeportasi, lanjutnya, tim dari Imigrasi menangkap empat orang yang diduga akan dipekerjakan sebagai tenaga konstruksi bangunan di PT INKA. Namun saat diperiksa, dua WNA lainnya memiliki izin tinggal terbatas sesuai dengan aturan dan kontrak kerja resmi. “Yang dua dideportasi karena hanya menggunakan visa turis,” jelas Sigit.
Menurut dia, penangkapan dua orang WNA asal Cina itu bermula ketika pihak Imigrasi mendapat informasi adanya WNA yang tidak memiliki ijin tinggal. Setelah dilakukan pengecekan, kedua WNA itu ternyata hanya memiliki visa turis. “Jika kerja harus memiliki ijin kerja dan tinggal terbatas seperti dua rekannya itu,”papar Sigit
Diperoleh informasi, rencananya PT INKA akan mendatangkan 10 orang tenaga kerja asing (TKA). Namun, baru dua orang yang legal dan sesuai ketentuan. “Saya sudah memberitahukan kepada PT INKA. Jika mau mendatangkan TKA sebaiknya berkonsultasi atau berkoordinasi dengan Imigrasi. Hal itu agar tidak salah langkah tentang persyaratan yang diperlukan. Apalagi ini proyek pemerintah yang akan dilaksanakan PT INKA,” terangnya.
Untuk diketahui, dua WNA yanp dideportasi, diamankan dari salah satu hotel di Kota Madiun, 20 Desember lalu. Setelah dicek seluruh surat-suratnya, dua WNA tersebut tidak memiliki ijin kerja. [dar]

Tags: