Lagi, Dispenda Kota Malang Segel WP Nakal

DSCN1576-732249Kota Malang, Bhirawa
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang kembali melakukan penyegelan, kepada wajib pajak (WP) nakal. Penyegelan tempat usaha itu dilakukan bersama tim gabungan Pemkot, Kamis (5/6) kemarin. Ade Herawanto, kepala Dispenda Kota Malang, Kota Malang, kepada wartawan mengatakan, langkah yang dilakukan ini, untuk memberikan efek jera bagi wp nakal. “Ini sudah  ketiga kalinya kita melakukan sidak. Untuk memberikan peringatan bagi WP nakal yang enggan membayar pajak,” ujar Ade Herawanto.
Sidak ini dilakukan  di sembilan titik. Tetapi tiga WP ternyata langsung membayar pajak di kantor Dispenda. Sidak pertama dilakukan di Gazebo Cafe and Resto, tim gabungan yang terdiri dari Dispenda, Satpol PP, Disperindag, BP2T, dan Disbudpar.
Gazebo, ditengarai tidak mau membayar pajak sejak beroperasi. Karena pemiliknya, enggan menjadi wajib pajak, karena itu, tim  melakukan penyegelan, apalagi peringatan pada Gazebo merupakan yang kedua kali. Bahkan tempat usaha ini juga tidak punya izin.
Tempat usaha nakal ini, tim  memasang stiker bertuliskan tempat usaha bersangkutan belum membayar pajak. Selain Gazebo, petugas gabungan sidak sadar pajak juga melakukan pemeriksaan di warung Mie Setan di kawasan Soekarno-Hatta Kota Malang. Tempat usaha tersebut juga diketahui belum membayar pajak.
Untuk sementara diberi peringatan dengan memasang stiker. Kemudian Dispenda mem beri waktu 10 hari ke depan untuk menyelesaikan pembayaran pajak. Jika tidak dibayar, pihaknya akan  melakukan penutupan tempat usaha. Ia menambahkan, selain tempat-tempat yang sudah disidak, diduga masih banyak tempat usaha yang juga belum membayar pajak. Namun hingga kini Dispenda masih melakukan proses pemeriksaan. [mut]

Tags: