Lagi, Empat Perusahaan di Provinsi Jawa Timur Diduga Buang Limbah

Pemprov Jatim, Bhirawa
Perusahaan atau industri di Jawa Timur masih saja tertangkap basah melakukan pelanggaran lingkungan di sungai. Terbukti, dari inspeksi yang dilakukan Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur menemukan empat perusahaan yang diduga sengaja membuang limbah ke Kali Surabaya.
Ketua Tim Patroli Air Terpadu Jatim, Imam Rochani mengatakan, empat perusahaan membuang air yang diduga limbah langsung ke aliran sungai, dan indikasinya jelas berupa air yang dkeluar dari saluran pembuangan berwarna keruh dan berbau menyengat.
“Rata-rata pembuangan limbah tidak terlihat karena tertutupi tanaman sungai. Sample sudah kami ambil dan segera kami kirim ke laboratorium,” kata Imam, kemarin.
Perusahaan yang tertangkap tangan tersebut yakni pabrik karet PT Perdamaian Indonesia Raya No.43, Kedurus, Karang Pilang Surabaya, Pabrik tahu Desa Krembangan Taman Sidoarjo, Pabrik pengolahan udang Desa Krembangan Taman Sidoarjo, dan Pabrik pengolahan cecek/kulit Jalan Raya Driyorejo Cangkir Sidoarjo.
Lebih lanjut dikatakan Imam, sebagian besar perusahaan baik skala kecil atau besar yang berada di sepanjang aliran Kali Surabaya, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal itu adalah salah satu syarat perusahaan untuk bisa berproduksi.
Disisi lain, dari hasil uji laboratorium yang dilakukan tim patroli air terpadu Jatim, terhadap air limbah milik PT Gaweredjo (pabrik pewarna kain) yang dibuang langsung ke kali Surabaya menunjukkan jika perusahaan yang berdomisili di Jalan Raya Mastrip Surabaya ini, tidak punya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dari hasil uji laboratorium menunjukan jika limbah PT Gaweredjo masuk kategori berbahaya/melebihi baku mutu. Yakni PH 8,85 (baku murtu 6-9), BOD5 61,05 (baku mutu 60), COD 326 (baku mutu 150), zat tersuspensi (TTS) 50 (baku mutu 50), Phenol 0,0138 (baku mutu 0,5), Krom (Cr) total <0,0216 (baku mutu 1), Ammonia trotal (NH3-N) 0,1267 (baku mutu 8), Sulfida (S2) 0,0037 (baku mutu 0,3), dan minyak & lemak 2 (baku mutu 3).
“Pengambilan contoh air limbah kami lakukan di outlet IPAL PT Gaweredjo Bulan Juni lalu, kemarin hasil uji laboratorium sudah kami terima dan kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur,” kata Imam.
Sidak yang dilakukan Tim Patroli diketahui jika perusahaan yang berada di sempadan kali Surabaya ini belum memiliki IPAL yang standar. “Empat kali berturut-turut kami mengingatkan ke pemilik perusahaan soal pentingnya IPAL sebagai salah satu syarat ijin produksi sebuah perusahaan,” tandas Imam.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil temuan tim patroli sudah diserahkan ke DLH Jatim untuk selanjutnya dapat direkomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Karena perusahaan ini masuk wilayah Surabaya maka yang berhak memberikan sanksi ya Pemkot. Setidaknya Pemkot Surabaya harus tegas memberikan efek jera,” tandasnya.
Sementara Kasi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup, DLH Jatim, Ainul Huri menambahkan, Tim Patroli Terpadu akan terus memantau aktivitas perusahaan dalam mengolah limbah sehingga tidak mencemari aliran sungai sebagai sumber bahan baku air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Bahan baku yang dipakai PDAM memproduksi air bersih ya dari kali/sungai, jika air itu penuh limbah maka yang dirugikan ujung-ujungnya masyarakat juga,” imbuhnya.
Hasil contoh air limbah dari perusahaan yang berhasil dikumpulkan tim patroli darat dan air, selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk diketahui kandungan atau unsur yang ada di dalamnya. “Hasil laboratorium paling lambat satu bulan sudah bisa diketahui, dan bisa digunakan DLH Provinsi Jatim untuk membuat rekomendasi ke pemerintah kabupaten/kota, jika memang terbukti melanggar maka bisa kena sanksi,” tegas Ainul. [rac]

Tags: