Lagi, Kejati Jatim Medaengkan PNS Sekwan DPRD Kota Madiun

Hariman-Prajogo-selaku-Direktur-PT-Seagete-Maritim-saat-menjalani-sidang-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Kamis-[21/7].-[Abednego/bhirawa].

Hariman-Prajogo-selaku-Direktur-PT-Seagete-Maritim-saat-menjalani-sidang-dugaan-kasus-penipuan-dan-penggelapan-Kamis-[21/7].-[Abednego/bhirawa].

(Pendalaman Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali jebloskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekwan DPRD Kota Madiun atas dugaan korupsi proyek pembanggunan Gedung DPRD Kota Madiun senilai total Rp 29,3 miliar, ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (21/7).
Adapun tersangka PNS ini adalah Widi Santoso (47) selaku Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun. Selain itu, Widi merangkap juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek pembangunan gedung senilai Rp 29,3 miliar. Tidak hanya Widi, penyidik turut juga menahan Aditya (42) selaku kontraktor dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, kedua saksi yakni Widi dan Aditya diperiksa sejak pukul 09.00 pagi. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan di Rutan Medaeng, Sidoarjo.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. Untuk tersangka Widi, peranannya sebagai PPTK dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara Aditya peranannya sebagai kontraktor,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Kamis (21/7).
Ditanya terkait penahanan keduanya, Romy mengaku, alasan yakni tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi kembali tindak pidana korupsi. “Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung Kamis 21 Juli 2016 (kemarin) sampai 9 Agustus 2016,” terang mantan Kasi Pidsus Kejari Muara Tebo, Jambi ini.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang menggunakan APBD tahun 2015. Pada proyek senilai Rp 29,3 miliar itu, penyidik menemukan dugaan penyalagunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan spek di lapangan.
Penyidik juga mencium adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender. Atas dugaan korupsi itu, negara diduga merugi sebesar Rp 2,7 miliar. Penyidik juga telah menetapkan enam tersangka dan sudah menahan tiga tersangka yakni, Agus Sugijanto selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun dan sebagai Penguna Anggaran (PA) serta dua tersangka yakni Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant dan Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant. [bed]

Tags: