Lagi, Kejati Tahan Tersangka Korupsi KPU Jatim

Salah seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan logistik Pemilu 2014 pada KPU Jatim akhirnya ditahan Kejati Jatim, Rabu (2/3). [abed nego]

Salah seorang tersangka dugaan korupsi penyelewengan logistik Pemilu 2014 pada KPU Jatim akhirnya ditahan Kejati Jatim, Rabu (2/3). [abed nego]

Surabaya, Bhirawa
Setelah tertunda sejak Maret lalu, Ahmad Sumaryono, salah satu tersangka korupsi belanja fiktif barang dan distribusi KPU Jatim dengan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar akhirnya ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatan tersangka ditahan karena kondisi kesehatannya sudah membaik. “Memang benar kami sudah menahan tersangka pada Selasa (10/5) setelah mendapatkan laporan dari dokter kami yang menyatakan kalau kondisi tersangka sudah sehat,” katanya, Rabu (11/5).
Ia mengemukakan, Sumaryono yang seorang akuntan publik itu sebelumnya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena mengidap sakit dan dalam masa pemulihan.
“Saat wajib lapor kemarin tersangka juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan dirinya masih melalui proses pemulihan. Namun, kami tetap melakukan penahanan atas pertimbangan beberapa hal,” katanya.
Ia mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Sumaryono selaku tersangka dan kemudian penyidik memilih melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Hasilnya, dokter internal Kejati Jatim memastikan tersangka dalam kondisi sehat karena itu dilakukan penahanan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan, selama ini Sumaryono memang tinggal dan dirawat di Jogjakarta dan dikabarkan memiliki gangguan saluran cerna hingga proses pemeriksaan dan penahanannya tertunda sejak Maret 2016 lalu.
“Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Surat penahanan yang ditandatangani petinggi Kejati Jatim mengurai tersangka ditahan hingga 29 Mei 2016. Tersangka akuntan publik. Dalam kasus ini diduga mengetahui proyek fiktif KPU Jatim,” katanya.
Sumaryono ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Bendahara KPU Jatim Achmad Suhari, PNS KPU Anton Yuliono serta pihak rekanan Nanang Subandi dan Fachrudi Agustadi. Empat lainnya sudah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo.
Saat itu, kasus masih ditangani Kejari Surabaya dan menemukan adanya dugaan penyelewengan dana pengadaan logistik dalam gelaran Pileg dan Pilpres 2014. Kasus ini dari hasil audit Inspektorat Pusat yang dilaporkan KPU Pusat. [bed]

Tags: