Lagi-lagi Penanganan Kasus Henry J Gunawan “Nyantol” di Kepolisian

Henry-J-Gunawan-tersangka-dugaan-penipuan-dan-penggelapan-ribuan-pedagang-Pasar-Turi-usai-menjalani-pemeriksaan-penyidik-Bareskrim-Polri-Rabu-12-di-Gedung-Ditreskrimum-Polda-Jatim.-[abednego/bhirawa]

(Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ribuan Pedagang Pasar Turi)
Surabaya, Bhirawa.
Penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap ribuan pedagang Pasar Turi, dengan tersangka Henry Josocity Gunawan lagi-lagi “nyantol” di kepolisian. Meski penanganan kasus ini diambil alih Bareskrim Polri, nyatanya belum juga ditangani oleh Kejaksaan.
Meski statusnya sebagai tersangka, Henry J Gunawan masih bebas berkeliaran di luar publik. Pantauan Bhirawa, Henry bersama pengacaranya Liliek Djaliyah mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Jatim guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah menjalani pemeriksaan dari pagi hari hingga selesai pukul 13.48 siang, Henry tak banyak bicara saat ditanya terkait pemanggilannya.
“Pemeriksaan tambahan seperti yang dulu, terkait Pasar Turi. Yang memeriksa dari Bareskrim Polri,” singkat Henry menjawab pertanyaan awak media, Rabu (1/2).
Ditanya terkait poin-poin yang ditanyakan penyidik terhadapnya, Henry enggan merincikan dengan alasan urusan korporasi, bukan pribadi. “Kan saat ini sedang dalam persidangan di Pengadilan. Dan tidak pantas kasus ini diteruskan,” elaknya.
Liliek Djaliyah selaku pengacara Henry menambahkan, pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terhadap kliennya merupakan hal yang biasa. Bahkan, Liliek mengaku pemeriksaan tersebut tidaklah begitu penting. Ditanya terkait perkara perdata Pasar Turi dengan Pemkot Surabaya, Liliek mengaku dalam tahap kesimpulan.
“Pemeriksaan kali ini tetap seperti yangg dulu. Karena ini hanya tambahan saja untuk melengkapi yang dulu. Dan ini tidak penting,” tambahnya.
Sementara itu, I Wayan Titip Sulaksana selaku kuasa hukum pedagang Pasar Turi mengaku penanganan kasus ini sarat akan dugaan permainan. Sebab, selama melakukan gelar perkara hingga kelima kalinya, ternyata ketua tim gelar perkara diduga tidak netral. Selaku korban dan pelapor, Wayan mengatakan dirinya diposisikan sebagai tersangka.
“Kami ini pelapor dan korban, kok malah diposisikan sebagai tersangka. Malahan Henry yang duduk di depan kami saat gelar perkara, tenang-tenang dan tertawa saja. Sekarang datang lagi ke Surabaya untuk meminta beberapa barang bukti, padahal ketika dikirim itu sudah lengkap dan komplit,” tegas Wayan.
Pihaknya juga menyayangkan pengambilalihan perkara ini ke Bareskrim Polri. Menurutnya, kalau hanya perkara penggelapan dan penipuan saja, cukuplah ditangani Polda Jatim. Sebab, Wayan mengaku perkara ini simple, korban sudah ada dan saksi pun cukup.
“Sekarang ini kami diminta datang oleh Penyidik Bareskrim Polri untuk melengkapi lagi, mintanya apa ?. Kalau perkara ini ditangani Bareskrim Polri, bagaimana cara kami mengawal kasus ini. Ini menunjukkan bahwa Mabes Polri tidak percaya dengan kemampuan penyidik Polda Jatim. Dan ini mulai terlihat ada permainan didalamnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Henry diduga sebagai salah satu investor Pasar Turi itu melakukan penipuan dan penggelapan kepada 3.600 pedagang Pasar Turi. Pedagang tak terima atas pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun.
Selanjutnya ribuan pedagang Pasar Turi melapor ke Polda Jatim 21 Januari 2015. Setelah itu, berdasar hasil penyidikan di mana telah diperiksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban (pembeli stand), 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, BPN, Notaris dan PT Gala Bumi Perkasa, serta 6 orang saksi ahli. Henry ditetapkan sebagai tersangka. [bed]

Tags: