Lagi-lagi Polrestabes Surabaya Belum Siap pada Sidang Praperadilan Jun

Sidang gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya kembali ditunda dengan alasan kepolisian belum siap jawabab gugatan di PN Surabaya, Senin (26/3). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
M Sholeh, kuasa hukum Jun, mantan perawat National Hospital yang tersandung kasus dugaan pelecehan seksual kembali kecewa dengan sikap Polrestabes Surabaya. Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengagendakan jawaban kepolisian ini harus ditunda dengan alasan Polrestabes Surabaya belum siap, Senin (26/3).
Sidang yang digelar di ruang Sari III PN Surabaya ini dipimpin Hakim Tunggal Cokorda Gede Artana. Dalam sidang tersebut, pihak dari Polrestabes Surabaya yang diwakili Kasubag Hukum Kompol Aloysius Alwer belum bisa memberikan jawaban dari gugatan yang di layangkan pemohon, dalam hal ini mantan perawat National Hospital.
“Sementara ini, kami akan menjawabnya besok (Selasa hari ini, red) yang mulia,” katanya di hadapan Hakim Tunggal Cokorda Gede Artana, Senin (26/3).
Menanggapi belum siapnya termohon, Hakim Cokorda menunda kembali persidangan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Jun. “Karena pihak pemohon belum mempunyai jawaban. Maka persidangan ditunda sampai Selasa (27/3) besok (hari ini, red),” pungkas Hakim Cokorda Gede Artana sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Usai persidangan, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya Kompol Aloysius memastikan pada sidang berikutnya pihaknya siap dengan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut. “Besok saja kita akan informasikan kepada rekan-rekan, tentang apa yang akan kami jawab terhadap saudara pemohon. Intinya kami dalam hal ini siap sekali dari segi aspek apapun,” tegasnya.
Melihat penundaan kembali sidang praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, M Sholeh mengaku kecewa dengan sikap Polrestabes Surabaya. Sholeh mengaku sudah dua kali dibuat kecewa oleh termohon. Sebab pada sidang pertama, termohon tidak datang atau tidak hadir dalam persidangan. Kedua, termohon datang namun tidak siap dengan jawabannya.
“Dengan ini menambah kekecewaan dan keyakinan kita, yang nyatanya belum siap juga. Sejak pekan kemarin dan dua alat bukti tidak dipunyai oleh Polrestabes dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka dugaan tindakan asusila,” ungkapnya.
Sholeh menambahkan seharusnya pihak Polrestabes Surabaya sudah siap dan mempunyai jawaban. Sebab penundaan sidang sebelumnya sudah sepekan, dan harusnya mereka mempunyai tenggang waktu untuk menyiapkan jawaban. Pihaknya pun menyampaikan kepada Majelis Hakim, idealnya kemarin Polrestabes Surabaya sudah siap jawabannya.
“Kami tentunya kecewa dengan Polrestabes Surabaya. Dari minggu lalu tidak siap dengan praperadilan ini. Itu tandanya dia takut kalah dan menunda sidang, sehingga pokok perkaranya jalan. Harapan kami mereka siap dengan sidang praperadilan ini,” pungkasnya. [bed]

Tags: