Lagi, Pabrik di Driyorejo Buang Limbah Sembarangan

racPemprov Jatim, Bhirawa
Tim Patroli Air Terpadu Jawa Timur menemukan satu  lagi industri yang membuang limbah sembarangan di Sungai Brantas.    Dalam sidak , kemarin, pabrik daur ulang plastik berinisial PMS di wilayah Driyorejo Gresik tersebut juga tak memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC) dan membuang limbahnya melalui saluran pipa siluman..
“Dokumen izin pabrik PMS ini tidak lengkap. Belum punya IPLC tapi sering membuang limbah cair sisa pencucian plastik bekas ke saluran drainase. Padahal mereka sudah punya IPAL (instalasi pengolahan air limbah) dan bahkan mengujikan limbah cairnya ke laboratorium tiap bulan. Tapi sayang mereka punya saluran by pass,” kata Koordinator Garda Lingkungan Jatim, Didik Harimuko saat sidak, Kamis (26/2).
Pipa siluman atau saluran by pass itu diketahui tim saat meninjau IPAL PMS. Tim menemukan adanya pipa yang tidak permanen yang digunakan untuk membuang limbah dari bak penampungan pertama dari sisa produksi.
“Pipa silumannya masih kondisi basah, jadi beberapa saat sebelum tim datang sidak sudah dilakukan pembuangan ke saluran drainase yang berjarak dua meter dari IPAL,” kata Didik.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf produksi yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan jika pipa yang tidak permananen itu digunakan untuk pipa darurat jika pipa permanen rusak. Pipa yang dianggap darurat tersebut digunakan untuk menyambungkan ke bak IPAL selanjutnya, namun dari pantauan tim pipa itu terlalu pendek sehingga kecil kemungkinan dijadikan pipa darurat.
Namun saat ditunjukkan oleh tim kondisi pipa siluman yang masih basah kendati pipa instalasi IPAL yang permanen masih berfungsi, ia diam dan tak bisa menjelaskan. “Kalau memang harus dibongkar, nanti pipa ini (pipa siluman) akan kami bongkar. Kami minta sarannya yang baik bagaimana,” ujarnya.
Tak hanya persoalan pipa siluman saja, pabrik yang memiliki sertifikat ISO 9001:2008 sejak Juli 2014 tersebut juga belum mengajukan IPLC ke Bupati Gresik.
Supervisor Ekspor Impor PMS, Dian L menjelaskan jika pihaknya pernah mengajukan IPLC tapi ditolak. Untuk itu ia berjanji perusahaan segera mengurus IPLC segera. Sementara dilokasi sekitar IPAL, terdapat pula sludge sisa produksi yang dikemas karung tanpa adanya atap penutup.
“Kalau sludge dibiarkan berserakan di ruang terbuka, maka saat kena hujan bisa mencemari saluran drainase dan ini dilarang,” kata staf Bidang Pengawasan dan Pengendalian BLH Jatim, Imanuel.
Di bagian  depan pabrik PMS tim juga menyoroti adanya pembakaran dari sisa plastik produksi dan juga sampah harian karyawan. “Kalau sampah sisa produksi ini tidak boleh dibakar kalau mau dibakar harus buatkan ruang pembakaran khusus dan unutk sampah harian kami sarankan unutk dibuang di TPA saja, jangan dibakar,” ujar Imanuel. [rac]

Tags: