Lagi, Pemprov Keluarkan SE Pembatasan Rapat di Luar Kantor

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Pemprov Jatim kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor untuk penghematan penggunaan dana APBD pada 1 Desember 2014. Surat serupa juga pernah dikeluarkan pada 9 Oktober 2014 lalu.
Bedanya, SE yang pernah dikeluarkan pada 9 Oktober tersebut berdasarkan inisiatif Gubernur Jatim Dr H Soekarwo untuk melakukan penghematan penggunaan dana APBD, sedangkan surat pada 1 Desember menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor : 11 Tahun 2014 tanggal 17 November.
Dalam SE yang ditujukan kepada kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim ini dijelaskan, dalam rangka melakukan penghematan anggaran belanja barang dan belanja pegawai, khususnya yang terkait dengan pembatasan kegiatan/pertemuan di luar kantor SKPD diminta melakukan beberapa hal.
Di antaranya, menyelenggarakan seluruh kegiatan di lingkungan masing-masing SKPD, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan SKPD. Kemudian, menghentikan rencana kegiatan konsinyering atau Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor seperti di hotel, villa, cottage, resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan SKPD yang memadahi.
“Salah satu yang juga penting adalah SKPD diminta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan di luar kantor secara berkala tiap enam bulan sekali, dan melaporkan kepada Gubernur Jatim melalui BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Biro Administrasi Pembangunan,” jelas Sekdaprov Jatim Dr H Akhmad Sukardi MM, Senin (8/12).
Menurut Sukardi, total ada enam item dalam SE yang ditandatangani Sekdaprov Jatim atas nama Gubernur Jatim ini. Dalam SE yang kedua ini dijelaskan lebih rinci dan mendetil larangan dan imbauan yang harus dipatuhi masing-masing SKPD, seperti soal biaya perjalanan dinas.
“Surat Edaran yang telah kita keluarkan ini agar disampaikan pada seluruh jajaran instansi di bawahnya sampai dengan unit terkecil seperti UPTD, untuk melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Sementara mengenai pembatasan rapat di luar, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Dr H Jarianto MSi mengaku tetap akan mematuhi kebijakan yang sudah dikeluarkan. “Kami tidak masalah jika memang rapat tidak boleh dilakukan di hotel,” katanya.
Menurutnya, di lokasi perkantorannya juga terdapat bangunan pertemuan atau rapat yang melibatkan jumlah peserta yang cukup banyak. Misalkan saja, di Taman Chandra Wilwatikta Pandaan, Pasuruan. “Lokasinya cukup besar dan bisa memuat peserta cukup banyak. Selain itu, di lokasi juga terdapat tempat istirahat bagi para peserta jika memang rapat dilakukan selama beberapa hari,” katanya.
Soal Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) yang memprotes kebijakan tersebut,  Jarianto mengatakan, pihaknya mempersilahkan PHRI untuk berjuang ke Kementerian PAN. Sebab, pihaknya juga  tidak bisa melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh  Kemenpan. [iib.rac]

Tags: