Lagi, Polres Jombang Ungkap Penjual Miras

En (44), penjual miras yang ikut di tangkap terkait kasus perkosaan anak di bawah umur di Jombang, Kamis (26/04).
[Arif Yulianto/ Bhirawa].

(Terkait Kasus Perkosaan Anak Di Bawah Umur)
Jombang, Bhirawa
Terkait kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menimpa korban NN (14), warga Kecamatan Ngoro Jombang, Sabtu (21/04) yang lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang akhirnya juga menangkap En (44), seorang pelajar, warga Desa Kauman, Kecamatan Ngoro, Jombang, penjual minuman keras (miras) yang di beli para pelaku untuk digunakan pesta minum miras sebelum melakukan aksi pemerkosaan terhadap NN. Sebelumya, polisi telah berhasil menangkap lima dari delapan pelaku pemerkosaan tersebut.
“En ditangkap setelah kami mengamankan para pelaku. Dari ibu dua anak itu, kami sita barang bukti 2 jerigen besar arak putih dan 14 botol isi 1,5 liter,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi kepada wartawan, Jumat siang (27/04).
Kasatreskrim menerangkan, En bukanlah “pemain” baru dalam dunia peredaran miras. DaIam pemeriksaan terhadapnya, diketahui jika En menjajakan miras di warungnya sejak 7 tahun silam.
“Pengakuannya, dia beli (miras) dari wilayah Kecamatan Pare, Kediri. Dalam sehari paling sepi dia masih mampu menjual 3 botol arak jawa ukuran 1,5 liter dengan harga per botolnya Rp 65 ribu,” imbuh Kasatreskrim.
Karena perbuatannya tersebut, En dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain .
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun,” tandas AKP Gatot.
Diberitakan sebelumnya oleh koran ini, Polres Jombang telah menangkap lima dari delapan pelaku yang dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap NN (14). Kelima pelaku yang berhasil di tangkap tersebut adalah OYV (17), warga Desa Kertorejo, Ngoro, SHM (15), warga Desa Badang, Ngoro, MZA (16), warga Desa Badang, Ngoro, MFH (18), warga Desa Genuk Watu, Ngoro, dan RR (15), warga Desa Badang, Ngoro, Jombang. SHM dan MZA masih menyandang status sebagai pelajar.
Kasus ini telah di rilis di Mapolres Jombang yang di pimpin langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widiyanto pada Kamis (26/04). Aksi ini terjadi setelah para pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras) untuk merayakan ulang tahun salah satu pelaku. Saat ini polisi masih berkonsentrasi mencari keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih buron.(rif)

Tags: