Lagi, Polres Tuban Tangkap Dua Wartawan ‘Bodrek’

Anggota Satreskrim Polres Tuban saat mengamankan ER (Baju putih tenhaj) yang mengaku sebagai wartawan dari media mingguan Surya Indonesia (SI). (Khoirul Huda/bhirawa)

Anggota Satreskrim Polres Tuban saat mengamankan ER (Baju putih tenhaj) yang mengaku sebagai wartawan dari media mingguan Surya Indonesia (SI). (Khoirul Huda/bhirawa)

Tuban, Bhirawa
Untuk yang kedua kali-nya dalam kurun dua minggu terakhir, jajaran Sat Reskrim Polres Tuban, membekuk ER yang mengaku sebagai wartawan dari media mingguan Surya Indonesia (SI) dalam dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rest Area Tuban, karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kartono, salah satu kontraktor di Tuban (14/01).
Polres juga telah menetapkan tersangka tunggal yang berinisial ER, asal warga Kabupaten Mojokerto. Hingga saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya menangkap oknum wartawan Trans 9 yang telah melakukan pemerasan terhadap tukang las.
“Kita sudah menangkap ER yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini sudah ditetapkan tersangka dan  ditahan di Mapolres,” terang AKP Suharta, Kasat Reskrim Polres Tuban (14/1).
Lebih lanjut diterangkan, berdasarkan hasil penyidikan ER di tetepakan tersangka tunggal, karena tersangka melakukan perbuatanya sedirian. Satreskrim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sementar untuk komplotan okunum wartawan trans 9  masih ada dua orang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk proyek yang dikerjakan korban masih dalam penyelidikan, apakah itu bermasalah atau bagaiman, kita masih lidik,” terang AKP Suharta ini.
Dalam pemerasan pemerasan kali ini, berawal saat ER menilai Kartono, yang mengerjakan proyek pembanguan jalan di wilayah Kecamatan Grabagan dari dana APBD Kabupaten Tuban bermasalah. Sehingga tersangka memita uang kepada korban agar masalah proyek tidak di publikasikan.
Saat melakukan pemerasan, tersangka ER memberi kode 2 kilogram kepada korban., yang mana kode tersebut bermakna uang sebesar Rp 2 juta. Namun, korban menawar dengan Rp 1 juta dan tersangka menolak.
Sehingga terjadi kesepakan antar tersangka dan korban untuk memberi uang sebesar Rp 1,5 juta. Tetapi saat melakukan transanksi pada Rabu siang kemarin, (13/01), di Rest area, tersangka di tangkap oleh dua anggota Sat Reskrim Polres setempat.
Selain tersangka yang diamankan, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,5 juta juga telah diamankan. Hingga kini, Polres terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan yang lain atau mengungkap fakta baru.
Maraknya oknum wartawan atau yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan ancaman dan pemerasan, Ronggolawe Perss Solidarity (RPS) Tuban mengutuk keras tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh mereka (oknum wartawan.red).
“Mereka sudah tidak layak lagi menjadi Jurnalis, apa yang dilakukan sudah melangar kode etik jurnalistik dan UU Pers, sekali lagi kami menghimbau pada masyarakat, jangan takut melaporkan jika ada orang yang mengaku wartawan terus melakukan ancaman dan pemerasan,” Kata Imam Zuhdi Koordinator divisi Advokasi RPS.
Imam yang jurga jurnalis televisi nasional ini mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian resort Tuban. “Kalau sudah tindak pidana kami tidak akan melindungi, dan kami mengapresiasi tindakan aparat,” pungkas Imam Zuhdi. (hud)

Tags: