Lagi, Saber Pungli Polrestabes Surabaya Obok-obok Kantor BPN Surabaya II

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengecek dokumen di ruang Kasi Pengukuran BPN Surabaya II, Senin (12/6). [abednego]

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Pasca penetapan satu tersangka kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) pungli yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya kembali menggeledah kantor BPN Surabaya II yang terletak di Jl Krembangan Barat dan menyita beberapa bendel dokumen untuk penyidikan lanjutan, Senin (12/6).
Tim yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno ini langsung menyisir Ruang Seksi Pengukuran BPN Surabaya II yang terletak di lantai 2. Di ruang inilah Tim Saber Pungli menggeledah ruangan kerja Kasi Pengukuran dan ruangan penyimpanan arsip maupun dokumen pemohon pengajuan pengukuran tanah.
Kompol Bayu Indra Wiguno menjelaskan penggeledahan kali ini merupakan tindak lanjut dari OTT sebelumnya yang menetapkan PN, staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II, Chalidah Nazar (48) sebagai tersangka. Saat ini tim melakukan penelitian berkas yang sudah disita dari OTT sebelumnya. Pihaknya juga meminta BPN untuk menyiapkan berkas yang dibutuhkan penyidik guna pengembangan penyidikan kasus ini.
“Penggeledahan kami lakukan di beberapa ruang seksi pengukuran, di antaranya bagian Kasi Pengukuran. Sudah ada beberapa berkas yang kami bawa, di antaranya dokumen pengajuan dan dokumen permohonan dari beberapa masyarakat,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno usai penggeledahan, Senin (12/6).
Adakah temuan baru dari penyitaan berkas-berkas ini, Bayu mengaku tidak ada temuan baru. Sebab, penggeledahan ini guna mencari berkas maupun dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus ini. “Tidak ada yang baru, melainkan penambahan berkas dan dokumen untuk penyidikan. Kita juga meminta pihak BPN untuk membantu kelengkapan dokumen yang kita minta,” jelasnya.
Disinggung perihal naiknya status tersangka terhadap empat orang yang diamankan sebelumnya, Bayu menegaskan, potensi penetapan tersangka terhadap keempatnya dimungkinkan terjadi. Namun, dirinya harus memastikan adanya temuan alat bukti baru. Selain itu, Bayu mengaku penetapan tersangka harus melalui gelar perkara terlebih dahulu.
“Untuk penetapan tersangka baru harus melalui proses gelar perkara dulu. Disinilah yang akan menentukan siapa yang layak untuk dinaikkan jadi tersangka. Bisa saja dari keempat orang itu kita tetapkan sebagai tersangka semua, atau hanya sebagian dari mereka. Kita lihat temuan alat bukti baru dulu,” tegasnya.
Sementara dari pihak BPN Surabaya II tidak ada yang mau berkomentar terkait penggeledahan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Begitu pun juga salah seorang staf pada Seksi Pengukuran BPN Surabaya II enggan berkomentar dengan alasan bingung dengan perkara OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya.
“Tanyakan ke polisi saja. Terus terang saya juga pusing dengan kasus ini,” ucap salah seorang staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II ini. [bed]

Tags: