Lagi, SDN 1 Robatal Disegel Pemilik Tanah

Siswa SDN 1 Robatal Sampang tak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar karena lokasi sekolahnya disegel oleh pemilik tanah, Kamis (18/8).

Siswa SDN 1 Robatal Sampang tak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar karena lokasi sekolahnya disegel oleh pemilik tanah, Kamis (18/8).

Sampang, Bhirawa
Ruang SDN 1 Robatal Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang kembali disegel oleh pihak pemilik tanah alias ahli waris, Kamis (18/8). Akibatnya, puluhan siswa dan guru tidak bisa melakukan kegiatan belajar mengajar.
Subaidi ahli waris tanah mengatakan, penyegelan dilakukan karena hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai ganti rugi. “Kami meminta ada kejelasan mengenai ganti rugi dari lahan kami,” kata Subaidi, Kamis (18/8).
Dijelaskannya pihak keluarga sempat memprotes Pemkab Sampang pada  2008 dan 2012, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjut atau kepastian terhadap kasus ini. “Pada 2008 kami hanya dijanjikan saja, pada 2012 kita tindak lanjuti lagi, sampai sekarang tidak ada kepastian,” jelasnya seraya menyebut penyegelan ini dilakukan bukan kali pertama.
Sementara Plt Kepala Sekolah SDN 1 Robatal Sugiarto mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai asal usul tanah sekolah, sehingga pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Untuk tindak lanjut, pihak sekolah menyerahkan semua kepada Dinas Pendidikan setempat.
“Saya baru di sini, jadi tidak tahu asal usul tanah sekolah. Pihak sekolah berharap segel dibuka, sehingga pendidikan siswa tidak terganggu,” ucap Sugiarto.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Heri Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan ahli waris. Mengenai penggantian lahan, Dinas Pendidikan belum bisa memenuhi.
“Kita masih akan melakukan koordinasi terkait sekolah yang disegel tersebut. Kalau mengenai kejelasan lahan itu harus ke pengadilan,” ujarnya.
Data yang didapat dari Kantor Pengelolaan Aset Daerah (KPAD) Sampang menyebutkan, SDN yang hingga kini dibangun di atas tanah milik pribadi jumlahnya mencapai 45, tersebar di 10 kecamatan.
Rinciannya, sembilan SD di Kecamatan Kedungdung, 13 SD di Kecamatan Robatal, tujuh SD di Kecamatan Pangarengan, tiga SD di Kecamatan Katapang, dua SD di Kecamatan Sokobenah, dua di Kecamatan Karangpenang, satu SD di Kecamatan Camplong, empat SD di Kecamatan Kota dan tiga SD di Kecamatan Jerengik, serta satu SD di Kecamatan Omben.
Wakil Ketua DPRD Sampang Mohamad Sayuti menyatakan melalui panitia anggaran DPRD Sampang dalam APBD 2008 sebenarnya dewan telah mengalokasikan dana untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan pendidikan tersebut senilai Rp1,4 miliar.
Bahkan dewan juga telah merekomendasikan agar pihak eksekutif membentuk tim penyelesaian sengketa dan hal itu sudah dilakukan. “Yang kami sesalkan karena dana sudah ada dan tim telah terbentuk, kenapa tidak bisa bertindak cepat. Kalau tim bekerja secara optimal, tidak mungkin kasus penyegelan akan terjadi,” katanya. [lis]

Tags: