Lagi,Kejati Jatim Tahan Tersangka PT Garam

Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim-menahan-Syaifur-Rahman-yang-merupakan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-PKBL-pada-PT-Garam-Rabu-[24/2].-[abednego/bhirawa].

Penyidik-Pidsus-Kejati-Jatim-menahan-Syaifur-Rahman-yang-merupakan-tersangka-dugaan-korupsi-dana-PKBL-pada-PT-Garam-Rabu-[24/2].-[abednego/bhirawa].

Kejati Jatim, Bhirawa
Pasca penahanan empat tersangka kasus dugaan penyalagunaan dana Rp 93,8 miliar pada Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKLB) di PT Garam (Persero), akhir Desember 2015 lalu. Kini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka yang merupakan Direktur Utama UD Mega Rahman, Syaifur Rahman.
Berbeda dengan penahanan keempat tersangka sebelumnya, penahanan terhadap Syaifur Rahman terkesan sulit. Sebab, tersangka yang diperiksa sejak pukul 11.00 siang ini, enggan mengenahakn rompi tahanan Kejati Jatim. Parahnya, pria 35 tahun ini menolak untuk ditahan dan menghambat proses penahanan oleh penyidik Kejaksaan.
Kepada Bhirawa, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengaku, awalnya tersangka menolak untuk ditahan. Selanjutnya, tersangka juga menolak untuk mengenakan rompi tahanan milik Kejati Jatim. Namun, setelah dilakukan pendekatan dan menyanggupi permintaan tersangka, akhirnya Syaifur bisa ditahan.
“Tersangka enggan ditahan dan menolak untuk mengenakan rompi tahanan. Tapi hal itu hanya sebentar, selanjutnya penyidik menyanggupi permintaan tersangka yang menolak dipakaikan rompi tahanan. Hingga akhirnya tersangka ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,” kata Kasidik Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Rabu (24/2).
Ditanya tentang keterlibatan Syaifur dalam kasus PKBL, Dandeni menjelaskan, tersangka yang merupakan Dirut pada salah satu perusahaan garam ini, mendapat kucuran dana senilai Rp 1,7 miliar. Padahal, perusahaan milik tersangka bukanlah termasuk dari perusahaan maupun petani garam yang menerima dana konsinyasi untuk program PKBL.
“Dana senilai Rp 1,7 miliar inililah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Padahal, dana PKBL itu digunakan untuk pengembangan bagi petani garam di Jawa Timur,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Stabat, Sumatera Utara ini.
Sementara itu, kepada Bhirawa Kepala Seksi Penerangan Hukum Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan, dari total kerugian negara senilai RP 3,9 miliar ini, sebanyak Rp 1,7 miliar diberikan untuk tersangka. “Seharusnya dana Rp 3,9 ini diperuntukkan untuk petani garam. Nayatanya, tersangka yang bukan petani garam mendapat kucuran dana sebesar Rp 1,7 miliar,” tambah Romy.
Sebelumnya, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elieser Sahat Maruli Hutagalung membenarkan terkait penahanan itu. Maruli mengaku hari ini (kemarin) penyidik Pidsus Kejaksaan bakal menahan satu tersangka dugaan korupsi di PT Garam.
“Intinya hari ini (kemarin) kami menahan satu orang tersangka dugaan korupsi di PT Garam,” singkat Kajati Jatim.
Sebagaimana diberitakan Bhirawa, kasus ini bermula ketika Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.
Dari 13 BUMN yang ada, PT Garam termasuk salah satu yang menerima dana konsinyasi.  Selama tahun 2008-2012, PT Garam memperoleh suntikan dana sebesar Rp 93,8 miliar. Di perusahaan yang mengurusi masalah garam itu, dana tersebut direncanakan untuk program penguatan petani garam. Namun, dari total dana Rp 93,8 miliar itu, BPKP Jatim mencatat kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. [bed]

Tags: