Lahan Masjid Kota Malang Harus Disertifikatkan

Wali Kota Malang H. Moch Anton saat menghadiri Musda DMI di Hotel Trio II Rabu (21/12) kemarin.

Wali Kota Malang H. Moch Anton saat menghadiri Musda DMI di Hotel Trio II Rabu (21/12) kemarin.

Kota Malang, Bhirawa
Status tanah waqaf untuk Masjid harus benar-benar jelas, karena itu Masjid  dan tanah yang ditempati harus disertifikasi. Ini untuk memastikan bahwa tanah milik Masjid bukan tanah sengketa. Selain itu, dengan sertifikasi, maka yayasan yang menaunginya bisa mengajukan status resmi  atau badan hukum yang diakui oleh Pemerintah, dan bisa mendapatkan bantuan. Karena untuk mendapat dana hibah saat ini yayasan atau lembaga harus berbadan hukum.
Wali Kota Malang, H. Moch Anton,  saat menghadiri,  Musyawarah Daerah (Musda) Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang di Hotel Trio II, Rabu  21/12 kemarin, mengutarakan jika sertifikasi Masjid sebuah keharusan.
Wali Kota yang kerap disapa   Abah Anton, menekankan jika Pemerintah saat ini sedang mencari payung hukum untuk men-sertifikasi seluruh Masjid di Kota Malang agar tempat ibadah itu memiliki dasar legalitas yang kuat.
DMI Kota Malang sendiri saat ini mencatat ada sekitar 570 masjid yang ada di kota pendidikan ini. Masjid-masjid itu tersebar di lima kecamatan. Selain itu juga masih terdapat ratusan Mushola.
“Saya sudah kumpulkan jajaran SKPD terkait, termasuk Bagian  Hukum untuk mencari payung hukum dalam sertifkasi Masjid, sebab ini menurut saya sangat penting,” kata Abah Anton.
Dijelaskan, dia, sertifikasi Masjid ini,  merupakan niatan yang baik dari Pemerintah Kota Malang. Karena itu, pihaknya sangat berharap upaya tersebut dapat  terealisasi pada tahun 2017 mendatang.
“Harapannya kalau sudah ada sertifikasi jelas payung hukumnya dan pendataan asetnya di pemerintah. Kami berharap para takmir Masjid, menyiapkan surat-surat yang terkait dengan tanah Masjid, baik tanah waqof maupun tanah hibah,”ungkapnya.
Ia menambahkan jika tanah tersebut merupakan waqaf, takmir harus sergera mencari pengesahan, melalui pihak-pihak terkait. Demikian halnya jika merupakan fasilitas umum di suatu kawasan harus segera diajukan untuk memenuhi persyaratan serifikat. Titik awal yang akan dilakukan adalah  melakukan sertifikasi masjid yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Malang, jika dirasa tidak ada kendala secara hukum dan administrasi, maka sertifikasi dilakukan pada semua Masjid.
Sementara itu, pengurus DMI Mas’ud Ali, menyatakan pihaknya  sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah kota yang sangat peduli dengan masjid.
“Kami berterima kasih sekali kepada Pemerintah akan hal ini,” ungkapnya. [mut]

Tags: