Lahan Pasar Turi Surabaya Tak Bersertifikat

Pedagang yang tergabung dalam tim pemulihan pascakebakaran Pasar Turi mendesak investor agar segera merealisasikan pembangunan Pasar Turi Baru atau selesai sesuai target Oktober 2014.

Pedagang yang tergabung dalam tim pemulihan pascakebakaran Pasar Turi mendesak investor agar segera merealisasikan pembangunan Pasar Turi Baru atau selesai sesuai target Oktober 2014.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Lahan yang dibangun Pasar Turi Surabaya Baru belum memiliki sertifikat karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga kini belum mengeluarkannya dengan pertimbangan pemerintah kota belum memenuhi sejumlah persyaratan.
Anggota DPRD Surabaya M Machmud menjelaskan sampai sekarang DPRD belum pernah mengeluarkan persetujuan pelepasan tanah Pasar Turi kepada investor.
“Namun saat itu, pemkot nekat melakukan kerja sama dengan investor tanpa melibatkan dewan. Padahal ada aturan yang jelas, tanah yang di BOT harus ada persetujuan pelepasan dari dewan,” katanya, Kamis (16/10).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Aset, disebutkan aset yang dikerjasamakan harus bersertifikat.
Sedangkan syarat mutlak dari BPN sesuai dengan UU soal pemerintah daerah, agar tanah yang dikerjasamakan antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa dalam bentuk BOT selama 25 tahun itu bisa keluar sertifikat harus ada persetujuan dari DPRD Surabaya. Selama ini dewan belum pernah mengeluarkan persetujuan pelepasan tanah dari Pemkot Surabaya ke PT Gala Bumi Perkasa.
Ia mengatakan beberapa tahun lalu pemkot pernah mengajukan pelepasan aset tanah Pasar Turi kepada PT Gala Bumi Perkasa. Namun karena tanah tersebut memang milik PT KA, tentu saja pihaknya tidak mau melakukan pelepasan tanah tersebut. “Jadi waktu itu kami tak menyetujui pelepasan tanah Pasar Turi,” kata mantan Ketua DPRD Surabaya periode lalu.
Ia menambahkan dengan tidak adanya pelepasan tersebut tentu saja status tanah tersebut tak jelas. “Pemkot sendiri akhirnya tetap melakukan kerja sama BOT tanpa persetujuan dewan terutama dalam hal pelepasan tanah. Dan akhirnya sampai sekarang sertifikat tanah itu tidak keluar,” katanya.
Untuk diketahui belum kelarnya sertifikat Pasar Turi yang terbakar 7 tahun silam ini terkait pembatalan sertifikat Nomor 2 oleh MA tahun 2009 lalu. MA mengabulkan gugatan PT KA karena sebagian tanah miliknya yang dicaplok Pemkot Surabaya itu dimasukan dalam sertifikat tersebut.
Maka dalam sertifikat No 2 dengan luas tanah 4,3 hektare itu akhirnya dibagi dua. Luas tanah Pasar Turi menjadi 2,7 hektare yang dimiliki Pemkot Surabaya dan sisanya 1,6 hektare adalah tanah milik PT KA.
Pemkot sendiri mengaku pihaknya sudah mengurus sertifikasi tanah tersebut ke BPN Pusat sejak tahun 2012. Hanya saja, hingga sekarang belum ada kepastian kapan keluarnya.
Meski belum keluar sertifikat, pembangunan Pasar Turi terus jalan dan bahkan hampir tuntas. Berdasarkan perjanjian kerja antara PT GMP dan Pemkot, itu sudah bisa dipakai landasan hukum atas pembangunan Pasar Turi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan Kota Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu belum bisa dikorfirmasi wartawan karena ponselnya tidak bisa dihubungi. [ gat, ant]

Tags: